41% Korban Penipuan Online Tak Dapat "Ganti Rugi"
The Jambi Times - California - Raksasa keamanan TI, Kaspersky, merilis Consumer Security Risk Survey. Menurut laporan itu, 41 persen korban penipuan online tidak mendapatkan kembali uang mereka.
Dilansir Softpedia, Senin (26/8/2013), secara teori, uang yang dicuri dari akun perbankan online dan e-payment seharusnya dikembalikan oleh bank atau prosesor pembayaran. Namun kenyataannya hal itu tidak selalu terjadi.
Studi terbaru Kasperksy menunjukkan bahwa hanya 45 persen dari korban penipuan online mendapatkan kembali uang mereka, sedangkan 14 persen hanya mendapatkan sebagian. Selain itu, diketahui 33 persen korban ditipu melalui operasi e-payment, 17 persen dari e-banking, dan 13 persen saat berbelanja online.
Banyak pengguna internet percaya bahwa bank bertanggungjawab untuk membayar kembali setiap uang mereka yang hilang selama operasi online. Namun 42 persen dari korban mengatakan, lembaga keuangan harus menyediakan alat-alat keamanan gratis untu melilndungi mereka dari penjahat cyber.
Menurut Kaspersky, konsumen yang ingin memastikan benar-benar terlindungi harus mengatasi sendiri dan menggunakan solusi keamanan yang canggih. Pasalnya, penjahat cyber akan semakin tergoda jika konsumen hanya mengandalkan keamanan dari pedagang online dan bank.
"Itu semua menciptakan badai yang sempurna yaitu keuntungan bagi penjahat cyber dan melipatgandakan upaya mereka untuk mencuri uang dari pengguna, sedangkan pengguna mendelegasikan tindakan perlindungan kepada bank, layanan e-pay, dan toko online mereka," jelas Kaspersky.
"Bisnis-bisnis tersebut tidak selalu bisa atau bersedia memberikan tingkat perlindungan yang dibutuhkan, seperti yang di langsir okezone,untuk teknis atau alasan lainnya. Hal ini membuat serangan terhadap transaksi keuangan menjadi lebih menarik bagi penjahat cyber," lanjut perusahaan.
(adl)