News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kasus Batu Geok"Kerikil"JNE Tantang Korban

Kasus Batu Geok"Kerikil"JNE Tantang Korban




 Dede Darmadi,korban  warga Pasar Baru, Bangko berencana menempuh jalur hukum setelah tidak ada kepastian atas kerugian yang di deritanya.

Sementara, pihak perusahaan pengiriman, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang di konfirmasi The Jambi Times  lewat agen Bangko tampaknya siap pula mengikuti langkah korban.

Arben Saputra, Kepala agen JNE Bangko yang di temui awak media mengatakan kasus ini masih di tangani pihaknya, yakni PT Tiki JNE Cabang Jambi.

 Katanya, pihaknya akan menyelediki batu akik garut yang berubah jadi batu kerikil itu.

"Masih akan di urus dulu bang sama JNE Jambi. Kita proses 14 hari masa kerja," ungkapnya yang di temui diruang kerjanya, Juma'at(13/03/2015).

Mengenai pertanggung jawaban, Arben mengaku tidak bisa memberikan jawaban. Namun katanya, kejadian kehilangan paket yang pernah ditanganinya dengan harga barang kiriman dibawah Rp 500 ribu pernah diganti.

 Namun untuk kasus ini, arben menunjukkan peraturan yang dikeluarkan pada Februari silam dengan pengantian maksimal Rp 2 juta.

Sementara pada barang kiriman batu yang memang disimpan oleh JNE agen Bangko yang beralamat di Pematang Kandis itu, terdapat dua kotak pembungkus. Sementara versi korban, paket di bungkus dengan 1 kotak kardus.

Kemudian, pembungkus yang di tempel kertas putih tertulis tangan tidak mengunakan stempel maupun logo JNE itu berisikan batu-batu lokal Sarolangun dan Merangin seperti Sungkai, Ati Ayam, Jangek, brising dan kerikil.

Mengenai hal ini, Arben mengatakan bisa saja batu tersebut di jual di luar daerah. Namun sayangnya, batu tersebut seperti tak mungkin di jual di luar daerah.

"Ini batu biasa. Jangan kan keluar, di sini saja tidak akan laku," sebut wartawan TV lokal yang meliput dengan tersenyum.

Sementara mengenai jalur hukum yang sempat dilontarkan korban, Arben tak bisa menjawab. Hanya saja, Arben menyebutkan bahwa Kantor Cabang Jambi siap meladeni tuntutan.

"Kalau JNE Jambi bilang, berani kalau orang itu mau menempuh jalur hukum, berani. Ayo," sebut Arben.

Sementara terpisah, Dede Darmadi yang menjadi korban sangat kecewa dengan pernyataan JNE agen Bangko. Katanya, untuk menempuh jalur hukum sebenarnya sudah di siapkannya. Hanya saja, pihaknya masih menanti kepastian.

"Kalau tidak mau ganti rugi, sayo nak nempuh jalur hukum," tegas korban pada pengiriman paket dengan no resi BDOG601326723115 bertanggal 04 Maret itu pada petugas JNE agen Bangko.(wn)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.