Kasus Pompong Tanjabtim, 3 Saksi Diperiksa
The Jambi Times - Jambi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jambi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pompong
Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis (7/11/2013).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam persidangan ini. Ketiga saksi tersebut adalah Yuliansyah, Yusri, dan Mustam.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa. Satu terdakwa, Direktur Utama CV Dulandari Zainal Abidin sudah divonis hakim dengan hukuman penjara 2,5 tahun. (Bangun Santos/B3J)
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam persidangan ini. Ketiga saksi tersebut adalah Yuliansyah, Yusri, dan Mustam.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa. Satu terdakwa, Direktur Utama CV Dulandari Zainal Abidin sudah divonis hakim dengan hukuman penjara 2,5 tahun. (Bangun Santos/B3J)