News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kolektor Adira Tarik Paksa Motor. Konsumen

Kolektor Adira Tarik Paksa Motor. Konsumen


The Jambi Times - Merangin - Penarikan motor dilakukan kolektor adira terancam dilaporkan kepihak berwajid. Penarikan pun dilakukan berinsial NR, warga Desa Titian Teras Kecamatan Batang Mesumai.

Berdasarkan informasi dari konsumen atas nama Diego Richi warga Kelurahan Pasar Atas Kecamatan Bangko. Kuat dugaan penarikan secara paksa mobilnya Minggu (14/2),  disaat mobil tersebut melintas di kawasan jam gento sekitar puku 13. 30 WIB siang.

Pihak pemilik mobil Diego Richi menjelaskan, sekitar tahun 2014 awal dirinya kredit mobil L 300, bernomor polisi BA 8119 BQ leasing di perusahan Adira selama empat tahun kredit.

Selama dua tahun kreditnya lancar, masuk  tahun ketiga kredit mobil tersebut pun nunggak selama tiga bulan. Lantaran takut ditarik, Diego Richi berkoordinasi ke pihak Adira supaya jangan dieksekusi dulu menjelang dia mendapat uang untuk melunasi tunggakannya.

Setelah melakukan kesepakatan, kemudian pihak Adira membuat batas tempo dua hari menjelang Diego melunasi tunggakan mobilnya. Tapi Anehnya, baru hanya hitungan menit pihak kolektor mencegat mobilnya itu ditengah jalan  disaat anak buahnya membawa mobil untuk mengisi minyak.

"Gak habis pikir saya, kenapa pihak Kolektor Adira menarik mobil saya seperti pihak Lantas sedang gelar razia, kejar-kejaran. Padahal, saya gak maling, percuma saya ada kesepakatan bahwa mobil itu akan dilunasi," ungkap Diego Richi dikonfirmasi Minggu (21/2).

Selain itu diego menceritakan lagi, mobil tersebut, di tariknya dengan cara dipaksa dengan cara menyengol dari arah belakang seperti seorang penodong ingin perampok ditengah jalan. Anak buahnya yang membawa mobil itu dipaksa menandatangi surat kuasa penarikan.

"Saya tau mobil itu sudah nunggak tiga bulan, perbulanya sekitar lebih empat jutaan. Bahkan, sebelum terjadi penarikan,  saya mendatangi kantor lesing supaya hal itu jangan dilakukan menjelang dua hari kedepan," cerita Diego.

Disamping itu, kolektor tersebut juga dinilai langgar aturan Adira sendiri. Karena setiap penarikan mobil yang nunggak ada SP (SP1) dan (SP2) bahkan, sampai (SP3) untuk kali gak ada.

"Itu masalahnya, disamping dia menarik secara paksa, tidak Surat Peringatan(SP) kepada saya. Sementara, setiap kolektor mengeksekusi mobil konsumen, nasabah pendapat SP 1 dan SP 2, bahkan SP 3, kok saya gak ada sama sekali," kesal Diego.

Nampaknya dirinya dijebak oleh kolektor, tanpa memberikan SP kepadanya, ditambah lagi, mereka diduga sengaja membuat skenario itu agar mendapat keuntungan dari penarikan itu.

"Nampaknya, saya dijebak mereka terkesan mengulur waktu, karena mereka tidak memberikan surat penarikan. Jika ada itu otomatis tidak mendapat keuntungan," jelas Diego.

Oleh sebab itu, pihaknya tak menerima sikap arogan kolektor Adira, sehingga rencana Senen (22/2) dirinya melaporkan oknum Adira yang mengeksekusi mobilnya secara paksa itu, kepihak Polres Kabupaten Merangin.

Sementara, kepala Kolektor Adira Bangko, dibincangi melalui via Hp pribadinya, membenarkan, penarikan yang dilakukan kolektornya terhadap mobil Diego Richi.  Mobil tersebut nunggak selama tiga bulan, penarikanpun berdasarkan suarat kuasa yang dilimpahkan ke kolektor.

"Ya, kami sudah mengeksekusi mobil Diego Richi sekitar seminggu yang lalu, karena berdasarkan surat kuasa penarikan dan kontrak kerja sama kami," kata Budi.

Saat ditanya ke Budi, terkait penarikan mobil konsumen dari pihak kolektor  secara paksa seperti penodong. Dia menjawab sesuai aturan Adira yang dituangkan dalam surat kuasa bagaimanapun, dan dimanapun, pihaknya boleh mengeksekusi bila dalam tiga bulan mobil konsumen itu nunggak.

"Penarikan kami lakukan didasari surat kuasa yang ada di kolektor sendiri, dimanapun, dengan kondisi apapun, pihaknya berhak menarik mobil tersebut," tuntasnya.(Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.