Anggota DPRD di Vonis Delapan Tahun Penjara
The Jambi Times – Kerinci - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa anggota DPRD kota Sungai Penuh,Desrianto di gelar Jumat(10/04/2015) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya di PN Sungai Penuh, Kerinci.
Biasanya sidang berlangsung dengan satu agenda namun kini dengan tiga agenda sidang,di sidang mulai dari tuntutan oleh JPU, pledoi oleh penasehat hukum dan vonis dari majelis hakim dalam tempo waktu lebih kurang satu jam.
Jaksa penuntut umu, Ihsan menyatakan terdakwa Desrianto bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun di kurangi masa tahan agar terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa Viktorianus Gulo meminta majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya karena terdakwa selain penguna juga merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Setelah pledoi, sidang diskor selama beberapa menit lalu majelis hakim di ketuai oleh Nurhadi langsung membacakan vonis terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Seperti di ketahui Desrianto anggota DPRD kota Sunga Penuh tertangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya di desa Pondok Agung kecamatan Pondok Tinggi Desember tahun 2014 lalu.
Penangkapan terhadap anggota DPRD dari partai Golkar itu di pimpin langsung oleh kapolres Kerinci,Kemudian ia di tahan dan setelah melakukan pemeriksaan terbukti positif menggunakan narkoba(al)