News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sekda Umumkan Maklumat Tentang Angkutan Batubara

Sekda Umumkan Maklumat Tentang Angkutan Batubara


The Jambi Times - Jambi - Bertempat di Ruang Pers Room Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis lalu  (23/01/14) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ir. H. Syahrasaddin, M.Si didampingi Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi serta beberapa Kepala SKPD terkait mengadakan jumpa pers dengan para wartawan. 

Dalam jumpa persnya ini Sekda Provinsi Jambi mengumumkan hasil keputusan Maklumat Forkompimda Provinsi Jambi tentang angkutan batubara. Ada tiga poin yang harus dipatuhi angkutan batubara sebagaimana yang diatur dalam Perda No 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi.

Disampaikan Sekda, tiga poin tersebut berisi tentang semua pengusaha batubara dan masyarakat, wajib mengetahui dan mentaati Perda Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dan pergub No 18 tahun 2013 tentang tatacara pelaksanaan pengangkutan batubara.

Selanjutnya pengangkutan batubara dari mulut tambang sampai ke stockpile diatur sesuai dengan jalur yang telah ditentukan berdasarkan peraturan bupati/walikota dalam Provinsi Jambi. Kemudian setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Perda tersebut, maka diancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Dijelaskan Sekda, dalam maklumat tersebut juga diatur sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pengurangan rencana produksi yang diusulkan pada tahun berikutnya atau pencabutan izin usaha pertambangan. “Jadi Pemprov tidak melarang mengangkut batubara, tapi disesuaikan dengan jalur yang ditetapkan,” ujar Sekda.

Ditambahkan Sekda, Maklumat tersebut ditandatangani Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. “Saya berharap Maklumat ini menjadi perhatian dan dapat ditaati oleh semua pengusaha batubara,” pungkas Sekda.(Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.