Sekda Umumkan Maklumat Tentang Angkutan Batubara
The Jambi Times - Jambi - Bertempat di Ruang Pers Room
Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis lalu (23/01/14) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Jambi Ir. H. Syahrasaddin, M.Si didampingi Kepala Biro Humas Setda Provinsi
Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi serta beberapa Kepala SKPD terkait
mengadakan jumpa pers dengan para wartawan.
Dalam jumpa persnya ini Sekda Provinsi Jambi mengumumkan
hasil keputusan Maklumat Forkompimda Provinsi Jambi tentang angkutan batubara.
Ada tiga poin yang harus dipatuhi angkutan batubara sebagaimana yang diatur
dalam Perda No 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dalam wilayah
Provinsi Jambi.
Disampaikan Sekda, tiga poin tersebut berisi tentang semua
pengusaha batubara dan masyarakat, wajib mengetahui dan mentaati Perda Provinsi
Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dan pergub
No 18 tahun 2013 tentang tatacara pelaksanaan pengangkutan batubara.
Selanjutnya pengangkutan batubara dari mulut tambang sampai
ke stockpile diatur sesuai dengan jalur yang telah ditentukan berdasarkan
peraturan bupati/walikota dalam Provinsi Jambi. Kemudian setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Perda tersebut, maka diancam
sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Dijelaskan Sekda, dalam maklumat tersebut juga diatur sanksi
administrasi berupa teguran tertulis, pengurangan rencana produksi yang
diusulkan pada tahun berikutnya atau pencabutan izin usaha pertambangan. “Jadi
Pemprov tidak melarang mengangkut batubara, tapi disesuaikan dengan jalur yang
ditetapkan,” ujar Sekda.
Ditambahkan Sekda, Maklumat tersebut ditandatangani Gubernur
Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu Jambi dan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. “Saya berharap Maklumat ini menjadi perhatian
dan dapat ditaati oleh semua pengusaha batubara,” pungkas Sekda.(Tim-JT)