News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sepdinal,Kadis Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Akhirnya Di Tahan Kejati

Sepdinal,Kadis Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Akhirnya Di Tahan Kejati


The Jambi Times – Jambi – Selama penyidikan kasus kwarda pramuka Provinsi Jambi,Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jambi sudah menahan 2 pelaku penyelewengan dana kwarda pramuka Provinsi Jambi dan Kejati Jambi juga langsung menetapakan sebagai tersangka,2 tersangka itu adalah,mantan Sekda Provinsi Jambi,AM Firdaus dan Simon.

AM Firdau dan Simos sudah di tahan Kejati Jambi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

Dan Kejati juga sudah menetapkan satu lagi tersangka kasus penyelewengan dana kwarda pramuka Jambi yaitu Sepdinal Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi yang saat itu sebagai bendahara kwarda pramuka Jambi.

Sepdinal Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi,pejabat Provinsi Jambi  yang masih aktif  itu akhirnya di tahan Kejati Jambi,Sepdinal di periksa selama 10 jam oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi.

Sepdinal di cecar 23 pertanyaan oleh penyidik,usai penyidikan,Senin malam(2/12) akhrirnya,Sepdinal di tahan Kejati dan langsung ke bawa ke mobil tahanan Kejati ke lapas Jambi.

Saat di periksa tersangka Sepdinal sedang menjalani puasa.dan tidak sepatahpun memberikan keterangan kepada wartawan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Masyrobi kepada The Jambi Times,malam ini(2/12)di ruangannya mengatakan.Sepdinal di hUkum selama 5 tahun kurungan,total kerugian sekitar,1,5 milyar,di tanya soal tersangka lain,Masyrobi menjawab tidak menutup kemungkinan,soal Sekda Provinsi Jambi.Syahrasaddin saat ini masih tahap penyidikan dalam kasus yang sama namun penyelewengan dana kwarda pramuka Jambi tahun 2011 hingga  2013.

Dari hasil pemeriksaan,kejati sudah menahan 3 tersangka dan terdakwa  dalam kasus peyelewengan dana kwarda pramuka jambi.(Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.