News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Modus Juragan Batako Palsu, Berhasil Tipu Developer Puluhan Juta Rupiah

Modus Juragan Batako Palsu, Berhasil Tipu Developer Puluhan Juta Rupiah




The Jambi Times, KOTIM |
Perkembangan Penyidikan perkara penggelapan yang dilakukan Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Terhadap Karyawan Developer inisial AF, telah diterima laporan baru lagi tentang Penipuan Pembayaran Batako senilai Puluhan juta rupiah, yang terjadi di Jalan Tidar I no.6 Baamang Barat Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pria dengan inisial AF (30 Tahun) yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan Uang muka pembelian perumahan terhadap salah satu warga sebesar Rp.3.000.000,-, selanjutnya dilaporkan telah menggelapkan Uang pengurusan syarat Asosisasi Perumnas, Pembelian Kusen dan kayu galam total kerugian sebesar Rp. 26.150.000,- milik Developer PT. Teratai Mas Sejahtera dan terakhir kembali dilaporkan atas dugaan penipuan penggelapan uang pembayaran Batako milik PT. Teratai Mas Sejahtera total sebesar Rp. 36.000.000,- yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. 
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP. Ratno, S.H, M.H, melalui Laporan situasi yang dikirimkan menerangkan bahwa Kejadian Perbuatan yang telah dilakukan oleh Pelaku inisial AF (30 Tahun) selain beberapa laporan sebelumnya, tarakhir kali ini Pelaku diketahui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan uang pembayaran Batako. 

Kejadian tersebut berawal Pelaku diperintah korban untuk mencari suplay Batako, hingga akhirnya Pelaku bertemu dengan Pemilik UD. Barokah yang kemudian dibuatkan Surat Perjanjian yang ditandatanganinya sendiri untuk Suplay Batako sebanyak 20.000 pcs, sejalan waktu selanjutnya Pelaku mengajak temannya seolah olah adalah pimpinan UD. 

Barokah mengajukan penagihan, dan oleh PT. Teratai Mas Sejahtera akhirnya tanpa curiga melaksanakan kewajiban pembayaran sebesar Rp. 36.000.000,- (07/11/2020) namun terakhir dikatahui ternyata orang yang di bawa Pelaku untuk menerima pembayaran bukanlah pimpinan UD. Barokah yang telah mensuplay Batako.

Atas Perbuatannya AF (30 Tahun) diduga telah kembali melakukan tindak Pidana Penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 Tahun. (Hums-Spt)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.