Pimpinan KPK Terpilih, Perbaiki Duku Manajemen SDM KPK dari Dalam
Di
tengah adanya segelintir orang memperbincangkan dugaan pelanggaran
etika oleh salah satu Capim KPK saat menjabat Deputi Penindakan KPK,
justru proses professional di Pansel dan proses politik di Komisi III
DPR-RI berjalan lancar dan menunjukkan bahwa Irjen. Pol. Firli Bahuri
(FB) bersama empat orang komisioner KPK lainya terpilih menjadi pimpinan
KPK ke depan, Kamis, 12 September 2019. FB memperoleh suara terbanyak
dari empat komisioner terpilih lainnya, dengan jumlah 56 suara.
Bahkan
melalui proses musyawarah anggota Komisi III DPR-RI, FB pun ditetapkan
menjadi Ketua KPK periode berikutnya. Keputusan masyawarah ini sekaligus
menunjukkan bahwa FB mendapat dukungan politik penuh melaksanakan
tugas-tugasnya ke depan serta mewujudkan mimpi kita bersama agar bangsa
ini secepatnya menyatakan “kemerdekaan” dari para “penjajah” yang telah
menguras kekayaan bangsa dengan berbagai modus, baik melalui tindakan
“senyap” maupun dengan “setengah terbuka” sehingga terditeksi dengan
tindak lanjut OTT.
Bila kita merujuk pada
proses di tim Pansel yang sangat netral dan professional dan di Komisi
III DPR-RI, maka merurut saya, FB lulus seleksi profesional dari tim
Pansel dengan predikat “Summa Cumlaude” dan sekaligus mengantongi
“Sertifikat” kelayakan serta patutan menjadi pimpinan KPK melului uji
kelayakan dan kepatutan. Keberhasilan melalui dua bentuk seleksi yang
sangat berbeda dari aspek proses dan tujuan, tentu menjadi social
capital bagi bagi FB memimpin KPK ke depan lebih berani, tegas dan
terukur berdasarkan UU.
Sebagai seorang
jenderal polisi bintang dua yang selama ini berkecimpung di bidang
penegakan hukum, FB pasti sudah punya pengalaman yang luar biasa dan
sadar betul bahwa kepercayaan yang diembannya ke depan berbasis pada
profesionalitas penegakan hukum semata dalam bidang pencegahan dan
penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK
sesuai dengan UU.
Karena itu, sebagai seorang
profesional dalam bidang penegakan hukum pidana terkait perilaku
korupsi, FB tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dengan berbagai modus, harus ditindaklanjuti dan
diproses dengan rujukan hukum positif, sekalipun itu kemungkinan bisa
terjadi di internal KPK itu sendiri.
Bahkan
menurut saya, KPK di bawah kepemimpinan FB, satu bulan pertama masa
kerjanya, salah satu tugas utama memperbaiki manajemen SDM KPK dari
dalam. Bila ada pegawai yang harus “dibersihkan” dan “dibereskan” yang
boleh jadi selama ini belum atau tidak mengedepankan integritas dan
profesionalitas dalam penegakan hukum, ya harus dilakukan.
Atau
sebelum pimpinan KPK yang baru mulai bekerja memperbaiki manajemen SDM
di KPK, alangkah eloknya para pegawai di KPK melakukan introspeksi
diri, apakah dirinya masih layak atau tidak layak tetap bekerja di KPK
bersama pimpinan baru.
Sebab, pegawai KPK
penegak hukum yang profesional hanyalah bekerja sesuai dengan hukum
positif dan aturan yang berlaku di internal KPK itu sendiri. Karena itu,
dengan alasan apapun tidak boleh ada resistensi dari satu atau
sekelompok orang pegawai KPK terhadap salah satu atau beberapa atau
keseluruhan pimpinan KPK yang baru. Jika ada resistensi dari oknum
tertentu, baik itu dari individu maupun kelompok sebagai pegawai KPK,
tidak ada salahnya menyatakan secara tegas dan terbuka mundur sebelum
pimpinan baru KPK masuk kantor di kawasan Kuningan. Sebab, sama sekali
tidak kalah mulianya sekalipun mereka ada di luar KPK. Mereka tetap
dibutuhkan negeri ini berbuat sesuatu yang dapat membantu mempercepat
Indonesia lepas dari cengkeraman dari para koruptor.
Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner