Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Standar Pelayanan
The Jambi Times, JAKARTA | Lahirnya undang-undang pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab dan kewajiban bagi seluruh penyelenggara layanan publik. Meskipun diterapkan sesuai dengan peraturan, pelayanan publik masih belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang dinamis. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik dibutuhkan untuk mencapai pelayanan prima.
Saat ini, sudah banyak unit pelayanan yang
‘jemput bola’. Namun, masih ada beberapa permasalahan yang kerap
dikomplain masyarakat. “_Delivery service_ belum memenuhi harapan karena
masih melihat adanya komplain dan saran dari masyarakat,” ujar Deputi
Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat membuka kegiatan
Diseminasi Kebijakan Pelayanan Publik, di Yogyakarta, Senin (02/09).
Masyarakat
sebagai pengguna layanan dapat dilibatkan secara aktif untuk mencari
solusi dari permasalahan yang ada, terutama dalam menyusun standar
pelayanan. Ditegaskan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji bagi pengguna
layanannya.
Ada enam prinsip yang harus
diperhatikan dalam proses penyusunan standar pelayanan. Pertama,
sederhana sehingga mudah dipahami pengguna yang datang dari berbagai
lapisan masyarakat. Kedua, partisipatif yakni melibatkan masyarakat dan
pihak terkait lainnya.
Prinsip ketiga adalah
akuntabel, yakni dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Berkelanjutan, diwujudkan dengan melakukan perbaikan terus-menerus
sebagai upaya peningkatan kualitas inovasi pelayanan. Kelima,
transparansi, dapat dengan mudah diakses salah satunya dengan cara
publikasi. Keenam, keadilan dengan menjamin pelayanan menjangkau semua
masyarakat.
Secara atributif, Kementerian PANRB
memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan pelayanan publik,
evaluasi, dan pemantauan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik serta
melakukan pendampingan. Diseminasi pelayanan publik dilakukan untuk
menyampaikan kebijakan yang sudah, sedang, atau akan dilakukan kepada
pemerintah daerah. Semakin banyak pihak yang memahami kebijakan
pelayanan publik, memperbanyak pihak yang peduli dan berkontribusi
terhadap peningkatan kualitas layanan.
Diah
mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik yang baik tidak hanya
dilakukan satu atau beberapa pihak, tapi bisa dilakukan bersama agar
adanya akselerasi dalam penerapan pelayanan publik. “Kegiatan ini juga
memperluas _stakeholder_ kita. Jika bersama, sinergi bisa berjalan,”
tegas Diah. (clr/HUMAS MENPANRB)