News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pasal Krusial RUU Ibu Kota Negara

Pasal Krusial RUU Ibu Kota Negara

 
Emrus Sihombing Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner
 
Bisa jadi di penghujung tahun ini draft RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan selesai disusun dan diajukan ke DPR-RI untuk mendapat pembahasan serta kemudian disahkan menjadi UU. 

Dari perspektif komunikasi politik ada beberapa pasal krusial yang perlu dimuat dalam RUU agar cita-cita IKN yang baru benar-benar dapat direalisasikan di Kaltim, untuk mewujudkan "mimpi" bersama memiliki ibu kota yang bersih,  hijau,  smart,  indah,  teratur dan memiliki peradaban tinggi. 

Pertama,  dalam RUU IKN memuat agar pilpres-pilpres yg akan datang menghindari mengkampanyekan pembatalan pembangunan IKN. Hal ini sangat penting agar ke depan pembangunan IKN tidak dipolitisasi dalam agenda politik lima tahunan, sehingga tidak terjadi seperti di Jakarta mengkampanyekan penghentian pembangunan di area reklamasi. 

Kedua, dalam RUU IKN dicantumkan interval waktu pembanguan IKN selesai paling lambat 20 tahun, misalnya, setelah ditetapkan dalam UU. 

Ketiga,   dalam RUU IKN mecantumkan agar setiap presiden terpilih wajib menyelesaikan pembangunan IKN per lima tahunan  yang sudah ditetapkan/diagendakan dalam RUU IKN ini. 

Keempat,    dalam RUU IBN ini agar Gubernur/Kepala Daerah IKN yang pertama ditetapkan oleh Presiden,  selanjutnya dipilih langsung oleh warga masyarakat yang  memiliki KTP di wilayah IKN yang baru.  

Lebih menarik lagi bila Gubernur  IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada pemilu serentak lima tahunan. Dengan demikian, Gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia. 

Atau kemungkinan lain, Gubernur IKN  ditetapkan dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, pimpinan IKN,  setingkat menteri. 

Kelima.   dalam RUU IKN, ibu kota ini terdiri lima Kota Madya yg dipimpin oleh masing-masing seorang Walikota, tanpa Wakil Walikota. Atau IKN hanya satu Kota Madya tanpa Walikota. Gubernur/Kepala Daerah hanya dibantu oleh satu Wakil Gubernur dengan seperangkat Kepala Dinas sesuai kebutuhan. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.