Kompolnas Lakukan Pengawasan Pendidikan Pembentukan di SPN Polda NTB
The Jambi Times, LOMBOK | Semua
tentu sepakat bahwa kunci suatu keberhasilan adalah kualitas SDM. Di
samping bahan baku dari masing – masing individu saat mengikuti
pendidikan di sekolah asalnya, juga kualitas proses pendidikan
pembentukan saat mengikuti pendidikan. Begitupun dengan Polri dimana
salah satu inputnya adalah siswa yang mengikuti pendidikan di Sekolah
Polisi Negara. Hal itu pula yang mendasari Kompolnas melaksanakan
kunjungan kerja ke SPN Polda NTB. Sebelumnya Tim Kompolnas diterima oleh
Kapolda NTB IJP. Nana Sudjana, Wakapolda BJP. Tajudin dan Irwasda KBP. I
Wayan Sukawinaya untuk menyampaikan maksud dan tujuan serta rencana
kegiatan selama di NTB. Selepas itu Tim Kompolnas langsung meluncur ke
SPN Polda NTB yang ada di Belanting, Lombok Timur.
Pada
kesempatan ini, kami mewawancarai Komisioner Kompolnas Dede Farhan
Aulawi di sela – sela kegiatanya dalam melakukan pengawasan pendidikan
di SPN Polda NTB, Senin ((9/9) di Lombok Timur. Dede menyampaikan bahwa
standar pengawasan yang dilakukan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria atau standar minimal terkait
pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Fungsinya sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan kepolisian yang
berkualitas. Sedangkan tujuannya untuk menjamin mutu pendidikan
kepolisian di SPN yang berkaitan dengan pembentukan kecerdasan, karakter
dan peradaban yang bermartabat."ujar Dede.
Selanjutnya
Dede juga menambahkan rujukan yang berkaitan dengan 8 standar
pendidikan, yaitu (1) Standar Isi yang mencakup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan, seperti
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan,
dan kalender pendidikan. (2) Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan. (3) Standar Proses
Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan yang harus dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi.
Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas,
prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan
psikologis/ fisik para peserta didik. (4) Standar Sarana dan Prasarana
yang harus dilengkapi seperti media pendidikan, peralatan pendidikan,
buku dan sumber belajar dan perlengkapan lainnya seperti lahan, ruang
kelas, ruang pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya. (5) Standar Pengelolaan,
(6) Standar Pembiayaan Pendidikan, (7) Standar Penilaian Pendidikan
seperti penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pimpinan.
Terakhir
terkait dengan (8) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
berkaitan dengan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan
pendidikan pembentukan kepolisian. Tenaga Pendidik harus memiliki ijazah
dan/ atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki
oleh tenaga pendidik adalah Kompetensi pedagogik, Kompetensi
kepribadian, Kompetensi profesional, dan Kompetensi sosial.'jelas Dede.
Terakhir
Dede juga melakukan evaluasi melalui wawancara pendalaman ke beberapa
polres untuk memperoleh feedback terkait mutu lulusan siswa SPN yang
ditempatkan di satwil atau satkernya masing – masing. Feedback ini
menurut Dede sangat penting agar mengetahui hal – hal yang harus
diperbaiki atau masih harus ditingkatkan. Proses pendidikan tentu bukan
proses yang satukali jadi, pasti harus diikuti proses pembinaan lainnya.
Namun demikian dengan feedback yang diterima, Kompolnas pun bisa
memberi masukan pada pimpinan SPN agar mutu lulusan bisa lebih baik
lagi, atau bisa mendekati harapan dari para usernya, baik Polres atau
Polsek. Pungkas Dede menutup pembicaraan.(dd)