Hari ini Pemkab Tanjabbarat Liburkan Sekolah Akibat Asap
The Jambi Times, KUALA
TUNGKAL | Pemerintah Tanjabbarat melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Tanjab Barat mengumkan untuk meliburkan anak sekolah
khususnya siswa TK dan SD kelas I sampai kelas III.
Berdasarkan
surat yang beredar atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Tanjung Jabung Barat nomor 420/1186/dikbud/2019 yang ditandatangani
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Martunis M Yusuf tentang
himbauan.
Didalam surat tersebut
dijelaskan bahwa imbauan itu dikeluarkan dan mempertegas surat
sebelumnya dengan nomor 420/1180/3.1/2019 pada tanggal 6 September 2019
lalu tentang himbauan.
Berkenaan
dengan hal tersebut kepada seluruh kepala sekolah TK SD dan SMP negeri
dan swasta se Kabupaten Tanjab Barat diberikan imbauan.
Pertama,
meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah bagi siswa TK dan SD
kelas I sampai dengan III dan dianjurkan untuk belajar di rumah secara
mandiri selama satu hari pada Rabu 11 September 2019.
Kedua,
Kelas IV sampai kelas VI dan siswa SMP tetap Belajar seperti biasa dan
dianjurkan tidak melaksanakan KBM di luar ruangan seperti olahraga dan
ekstrakurikuler.
Tiga, menggunakan masker pelindung bagi seluruh warga sekolah bila berada di luar ruangan.
Empat, Tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan.
Surat
tersebut telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
yaitu Martunis m Yusuf dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Tanjung
Jabung Barat Dinas Kesehatan Tanjung Barat dan sebagai arsip.