News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bincang Bincang Siaran Hasilkan MNC Group Sebagai Penjahat Monopoli Penyiaran

Bincang Bincang Siaran Hasilkan MNC Group Sebagai Penjahat Monopoli Penyiaran



The Jambi Times, JAKARTA | Kejahatan korporasi telah terjadi hari ini sistem penyiaran di Indonesia," ujar Candi Sinaga selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Operator TV Kabel dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LEMI PB HMI), Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP PERISAI) dengan tema 'Masa Depan Penyiaran Indonesia Dimata Pemuda dan Mahasiswa' di Rumah Kebangsaan, Jalan Taman Amir Hamzah Nomor 2, Pengangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Candi menyebutkan dalam Undang-Undang tentang Penyiaran disebutkan bahwa pendapatan Lembaga Penyiaran didapat dari iklan dan usaha lain terkait dengan penyiaran, seperti mendirikan sekolah tinggi dengan kekhusuan yang berkaitan dengan penyiaran.

"Namun, yang terjadi sekarang adalah monompolistik grup usaha. Ada empat grup usaha raksasa yang mengusai lembaga penyiaran, dari hulu ke hilir. Seharusnya lembaga penyiaran fokus saja ke penyiarannya, bukan menyasar ke Lembaga Penyiaran Berbayar juga," sesal Candi di hadapan puluhan peserta diskusi.

Ia menambahkan jika Gabungan Operator TV Kabel sudah mengadukan permasalahan monopolistik grup usaha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Semua kami lakukan karena kami menilai bahwa sekarang dalam dunia penyiaran telah terjadi chaos karena dikuasai oleh sekelompok kecil masyarakat," jelas Candi.

Sementara itu, Tri Andri Supriadi, pemateri dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, mengatakan bahwa banyak permasalahan di dunia penyiaran, baik itu Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berbayar. 

"Namun, sekarang tantangan bagi industri penyiaran adalah harus menyesuaikan dengan Revolusi Industri 4.0. Kita harus mulai digitalisasi. Digitalisasi sangat penting kalau tidak industri penyiaran akan sangat tertinggal," tambahnya.

Senada dengan itu, pemateri lainnya, Paulus Widiyanto selaku pengamat penyiaran dan praktisi mengadakan sekarang dunia penyiaran harus berinteraksi dengan gaya baru. Penyiaran harus berubah, karena sekarang tradisional media akan dikalahkan oleh streaming media dan platformisasi.

Sedangkan, menyangkut monopolistik dunia penyiaran, Paulus mengatakan jika pengusaha media membentuk kerajaan-kerajaan. "Kerajaan itu main ke semua lini dunia penyiaran. Alhasil, bagi mereka yang tidak punya biaya besar maka yang terjadi adalah kegagalan memulai dunia usaha penyiaran. Ini tantangan yang harus kita kalahkan melalui regulasi yang ketat untuk mengatur dunia usaha penyiaran," tegas Paulus.

Melihat telah terjadi monopolistik dunia usaha penyiaran, pemateri lain, Helli Nurcahyono selaku Kepala Bantuan Hukum dan Eksesi KPPU mengatakan KPPU terlebih dahulu mengelompokkan masing-masing kategori. "Kategori yang dimaksud adalah antara LPS dengan sesama LPS, begitupun yang lainnya harus dikelompokkan sesuai kategori dan tidak bisa dicampuradukkan antara LPS dengan LPB ataupun sebaliknya," ujar Helli.

Diakhir acara, Yayan selaku moderator mendeklarasikan Mahasiswa, Pemuda Revolusi, Penyiaran Indonesia (MPR - PI) sebagai wadah kontrol sistem penyiaran Indonesia yang terdiri dari gabungan tiga organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan. Sebagai langkah nyata, MPR PI menyatakan akan melaksanakan aksi demonstrasi di depan perusahaan konglomerasi siaran Indonesia MNC dan KPPU untuk mendesak MNC tidak melakukan monopoli usaha yang mengakibatkan matinya usaha kecil menengah tv kabel dan satelit kecil di Indonesia serta melaporkan MNC ke pihak terkait.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.