Neta S. Pane: Wakil Rakyat Terpilih yang Terlibat Penyuapan Jangan Dilantik
The Jambi Times, JAKARTA | Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta
agar oknum wakil rakyat terpilih pada Pemilu 17 April 2019 lalu yang
terindikasi terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tidak
dilantik. Hal tersebut disampaikan Neta kepada media menanggapi adanya
oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
terpilih dari daerah pemilihan Provinsi Lampung yang terindikasi
terlibat kasus penyuapan.
Terkait Anggota DPD
RI terpilih yang terindikasi terlibat kasus suap dapat dibaca di sini:
http://www.radarnusantara.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat.html
“Jika
seorang wakil rakyat (terpilih) sudah terlibat penyuapan, sebaiknya
jangan dilantik,” ujar aktivis yang sangat getol mengkritisi kinerja
Kepolisian RI itu, Senin, 26 Agustus 2019.
Sebagaimana
ramai diberitakan bahwa anggota DPD RI terpilih dari Lampung, Ahmad
Bastian, diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap
Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan. Hal itu berdasarkan
pengakuan yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah
memberikan sejumlah Rp. 9,6 miliar kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho,
yang oleh terdakwa ini diakui uang tersebut untuk Bupati Lampung Selatan
non-aktif, Zainudin Hasan. Juga, dalam berkas dakwaan dan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor, nama Ahmad Bastian berulang kali
disebut sebagai penyuap Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho.
Terkait
kasus suap Agus Bhakti Nugroho dapat baca di sini:
https://news.detik.com/berita/d-4522557/kpk-eksekusi-2-terpidana-suap-bupati-lampung-selatan-ke-lapas-sukamiskin
Terkait
hal tersebut, Neta merasa heran dan mempertanyakan penanganan kasus
Ahmad Bastian itu. “Jika yang bersangkutan terlibat kasus penyuapan,
kenapa tidak diproses secara hukum? Ini aneh. Apa alasannya tidak
diproses. Jika kasusnya sudah diproses tentunya yang bersangkutan tidak
bisa masuk ke Senayan sebagai anggota legislative,” imbuh Neta S. Pane
penuh tanda tanya.
Apalagi JPU, sambung Neta,
sudah menyebutkan yang bersangkutan terlibat menyuap Bupati Lampung
Selatan. “Seharusnya majelis hakim segera memerintahkan Polri atau
Kejaksaan segera mengusut, bahkan menangkap yang bersangkutan.
Pertanyaannya kenapa majelis hakim tidak mengeluarkan perintah agar
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan segera dilakukan? Ada apa?” tanya
Neta.
Terkait kasus Bupati Lampung Selatan
non-aktif dapat baca di sini:
https://news.detik.com/berita/d-4525053/bupati-lampung-selatan-zainudin-hasan-divonis-12-tahun-penjara
Menurutnya,
Majelis Hakim Tipikor tidak boleh tinggal diam. Semua pihak yang diduga
terlibat dalam sebuah jaringan kejahatan atau tindak pidana harus
diusut tuntas. “Tapi, Majelis Hakim juga tak boleh tinggal diam dan
harus action melanjutkan perkara suap yang melibatkan yang
bersangkutan,” tegas Neta lagi.