Kapolres Ketapang Terjun Langsung Padamkan Titik Api di Desa Pelang
The Jambi Times, KETAPANG | Kapolres
Ketapang AKBP Yury Nurhidayat turun langsung melakukan
pemadaman dan pendinginan di sejumlah lahan yang terbakar di poros jalan
Pelang – Tumbang Titi Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan,
Kabupaten Ketapang, Jumat, (16/08) Pukul 09.00 Wib.
Bersama
Satuan Tugas TNI – POLRI gabungan Operasi Karhutla, Kapolres yang
didampingi Dandim 1203 Ketapang Letkol Kav Jami’an, S.IP., Kapolres
dengan semangat berjibaku memadamkan api yang menyala di seputaran
lahan gambut di desa pelang.
“Iya, kita Satgas
Karhutla Polres Ketapang beserta Kodim 1203 Ketapang, BPBD Kabupaten
Ketapang dan Manggala Agni turun bersama padamkan api di Desa Sungai
Pelang ini, apinya cukup besar dan kami sempat kesulitan memadamkan
titik api dikarenakan lahan yang terbakar itu ialah lahan gambut serta
sulitnya akses ke sumber air yang mulai mengering,” ungkap Kapolres.
Proses
pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga sore hari. Titik api yang
cepat membesar dikarenakan ditiup angin yang cukup kencang membuat Yury
Nurhidayat bersama anggotanya harus berjibaku memadamkan api dengan
tenaga ekstra.
Ia mengatakan, Polres Ketapang
sudah memetakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Personil Polres
serta Perlengkapan pemadaman juga sudah disiapkan mulai dari tingkat
Polres sampai Polsek, namun karena lahan yang terbakar didominasi
sturktur gambut kering serta beberapa titik api yang jauh dari sumber
air, pemadaman dan pendinginan jadi sulit.
Meski
begitu, Kapolres menegaskan bahwa Satuan Tugas karhutla Polres Ketapang
terus berupaya maksimal untuk memadamkan titik api, dan Kapolres
memastikan bahwa anggotanya di seluruh pelosok wilayah hukum Polres
Ketapang terus melakukan pemantauan titik api setiap harinya serta
melakukan upaya pemadaman apabila ada ditemukan titik api diwilayahnya
hingga benar benar padam.
Tak
hanya melakukan upaya preemtiv dan preventif, Polres Ketapang pun sudah
melakukan upaya represif terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,
ini dibuktikan dengan sudah diamankannya 5 tersangka atas dugaan
pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. " Kami ingatkan lagi, sanksi
hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tegas. Kami minta masyarakat
bisa bekerjasama dengan Polisi untuk mencegah dampak kebakaran hutan
maupun lahan yang merugikan banyak pihak," pungkas Kapolres.(red)