Kabut Asap, Wali Kota: Hari ini Sekolah Mulai Libur
The Jambi Times, JAMBI | Masuknya musim kemarau panjang, perlahan
lahan kondisi Kota Jambi dan sekitarnya mulai diganggu dengan kabut asap.
Beberapa waktu lalu pada pagi dan siang hari kabut asap tebal menyelimuti di
kawasan sungai Batanghari.
Sedangkan dikawasan perkampungan berdasarkan pantauan The Jambi Times, Senin (19/08/2019) pada pukul 6:32 Wib. Kondisi kabut asap khususnya di Jalan Penerangan perumahan Panorama Sakura Asri Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi kabut asap tidak terlihat tebal.
Pada Minggu 18 Agustus 2019 kemarin pukul 15:00 Wib Wali Kota mengelar melaksanakan konferensi pers terkait antisipasi dan penanganan dampak kabut asap di Kota Jambi yang bertempat di Griya Mayang rumah dinas Wali Kota.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antisipasi dan penanganan dampak kabut asap di Kota Jambi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi bersama Wakil Wali Kota, Sekda dan jajaran Kepala OPD Pemkot Jambi, diputuskan beberapa hal, diantaranya :
Disampaikan Kepada :
1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi
2.Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta
3.Kepala SDN/swasta
4. Kepala SMPN/ swasta
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup daerah (BLHD) Kota Jambi bahwa kondisi kualitas udara dalam 48 jam terakhir, berfluktuatif pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, dengan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Siswa PAUD Negeri/ Swasta libur sekolah mulai tanggal 19 s/d 25 Agustus 2019
2. Siswa SDN/Swasta, Kelas 1 sampai dengan Kelas 4, LIBUR sekolah mulai tanggal 19 s/d 21 Agustus 2019
3. Siswa SDN/Swasta kelas 5 dan kelas 6, mulai tanggal 19 s/d 23 Agustus 2019, dikurangi Jam belajarnya (masuk pukul 9.00 Wib, pulang pukul 13.00 Wib)
4. Siswa SMPN/Swasta mulai tanggal 19 s/d 23 Agustus 2019, dikurangi jam belajarnya (masuk jam 08.30 Wib pulang jam 13.00 Wib)
5. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, tetap masuk kerja seperti biasa
6. Selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing.
Setelah waktu libur yang ditetapkan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) , berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 223 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo kota Jambi. Dari salah satu guru di WA group orang tua murid SDN 223 tersebut menyarankan tetap masuk sekolah pagi ini untuk upacara dan pengumuman untuk memberikan hadiah kepada juara-juara Perayaan 17 Agustus 2019 ke 74, dan langsung memberikan penguman libur sekolah sesuai keputusan Wali Kota Jambi. (tim)
Sedangkan dikawasan perkampungan berdasarkan pantauan The Jambi Times, Senin (19/08/2019) pada pukul 6:32 Wib. Kondisi kabut asap khususnya di Jalan Penerangan perumahan Panorama Sakura Asri Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi kabut asap tidak terlihat tebal.
Pada Minggu 18 Agustus 2019 kemarin pukul 15:00 Wib Wali Kota mengelar melaksanakan konferensi pers terkait antisipasi dan penanganan dampak kabut asap di Kota Jambi yang bertempat di Griya Mayang rumah dinas Wali Kota.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antisipasi dan penanganan dampak kabut asap di Kota Jambi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi bersama Wakil Wali Kota, Sekda dan jajaran Kepala OPD Pemkot Jambi, diputuskan beberapa hal, diantaranya :
Disampaikan Kepada :
1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi
2.Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta
3.Kepala SDN/swasta
4. Kepala SMPN/ swasta
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup daerah (BLHD) Kota Jambi bahwa kondisi kualitas udara dalam 48 jam terakhir, berfluktuatif pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, dengan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Siswa PAUD Negeri/ Swasta libur sekolah mulai tanggal 19 s/d 25 Agustus 2019
2. Siswa SDN/Swasta, Kelas 1 sampai dengan Kelas 4, LIBUR sekolah mulai tanggal 19 s/d 21 Agustus 2019
3. Siswa SDN/Swasta kelas 5 dan kelas 6, mulai tanggal 19 s/d 23 Agustus 2019, dikurangi Jam belajarnya (masuk pukul 9.00 Wib, pulang pukul 13.00 Wib)
4. Siswa SMPN/Swasta mulai tanggal 19 s/d 23 Agustus 2019, dikurangi jam belajarnya (masuk jam 08.30 Wib pulang jam 13.00 Wib)
5. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, tetap masuk kerja seperti biasa
6. Selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing.
Setelah waktu libur yang ditetapkan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) , berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 223 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo kota Jambi. Dari salah satu guru di WA group orang tua murid SDN 223 tersebut menyarankan tetap masuk sekolah pagi ini untuk upacara dan pengumuman untuk memberikan hadiah kepada juara-juara Perayaan 17 Agustus 2019 ke 74, dan langsung memberikan penguman libur sekolah sesuai keputusan Wali Kota Jambi. (tim)