Polisi Beberkan Modus Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
The Jambi Times, JAKARTA | Satuan
Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan modus sindikat pengedar
narkoba jaringan Malaysia -Jakarta. Dari penangkapan tersebut, polisi
mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Polisi telah mengamankan empat orang anggota kelompok tersebut, diantaranya HA (26), AR (20), PA (49), dan SB (37).
Kapolres
Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kabag
Humas Kompol M Marbun mengatakan, terdapat jaringan tersebut mengedarkan
sabu secara Internasional.
"Ini adalah
jaringan dari Malaysia ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan
Internasional," Ujar Kompol Marbun, Selasa (16/07/19).
Marbun membeberkan, bahwa keempat tersangka mengirimkan sabu ke kawasan Jakarta melalui perjalanan laut.
Pengungkapan
kasus narkoba jaringan internasional tersebut berawal dari informasi
masyarakat. Untuk mengelabui petugas, para tersangka memasukan sabu
dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku.
"Penyelundupan
dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Dalam pengungkapan
tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 30
Kilogram sabu, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Toyota
Inova, dua buah tas jinjing," tambahnya.
Sementara,
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora
menjelaskan, penangkapan empat tersangka berdasarkan hasil pengembangan
dari pengungkapan sebelumnya yang menyita 120 Kg sabu.
Dari
pengembangan itu, anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih
tiga bulan hingga akhirnya dapat diketahui identitas pelaku bandar dan
kurir.
"Kami lakukan penyelidikan selama tiga
bulan kemudian kami lakukan pembututan di pinggiran sungai di kawasan
Dumai," jelas AKP Arief.
Masih lanjutnya,
setelah sempat terjadi kejar-kejaran, petugas berhasil mengamankan tiga
pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional.
"Tersangka
HO ( 26), AR (20), dan PA (49 ) bersama barang bukti sebanyak 3 tas
berisi puluhan paket besar narkotika jenis sabu berhasil diamankan,"
lanjutnya.
Masih dikatakannya, dari keterangan
tiga tersangka dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil introgasi dari
ketiga tersangka, barang bukti tersebut akan diserahkan oleh SB.
"Tersangka
SB kita tangkap di Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Dari keterangan SB,
barang bukti 30 kilogram tersebut untuk diedarkan ke Jakarta atas
perintah MB yang kini masih dalam pengejaran,"paparnya.
Adapun
modus operandi para tersangka ini yakni, PA dihubungi oleh AT (DPO)
dengan cara menelpon untuk menerima barang haram dari kapal ikan di
pinggiran sungai kawasan Dumai. AT pun memerintahkan PA agar mobil
dimodifikasi. Bukan hanya PA, AT pun memerintahkan HA dan AR untuk
memodifikasi mobil untuk mengambil barang haram.
"Modus
mereka (tersangka) melakukan berbagai modif. Untuk mengelabui petugas,
mereka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai
oleh pelaku," katanya.
Atas
perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider
Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.(**)