Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Anti Maksiat
The Jambi Times, BOGOR | Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam
organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bogor dan
Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) di depan gedung Balaikota
Bogor pada Senin, 22 Juli 2019 berujung ricuh.
Unjuk
rasa mahasiswa tersebut mendapatkan tindakan represif dari aparat
Kepolisian dan Satpol PP, ada 3 korban yang mendapatkan tindakan
represif dari aparat Kepolisian dan Satpol PP. Tiga orang tersebut
diantaranya adalah Iskandar Subahri (22) mengalami luka hantam
dipelipis, dahi, kepala bagian kanan dan pipi bagian kiri. Alfath Nur
Fauzan (22) mengalami kesakitan dibagian leher dan luka dipipi sebelah
kiri. Sedangkan Ferga Aziz (22) yang juga sebagai koorlap aksi mengalami
kesakitan di pinggang.
Ferga Aziz mengatakan,
“kami berunjuk rasa di Balaikota Bogor menuntut Walikota Bogor untuk
menutup Imahalo Resto yang menjual minuman keras tak berizin serta
menyalahgunakan izin operasional. Tidak hanya itu, bahkan mahasiswa
menuntut Walikota Bogor untuk memecat Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman
Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bogor, karena melakukan
pembiaran terhadap THM tanpa izin tersebut. Namun tak selang lama kami
melancarkan aspirasi didepan gedung Balaikota, aparat langsung bertindak
represif terhadap kita sebagai peserta aksi, sehingga aksi tidak dapat
dilanjutkan karena banyaknya korban” Pungkas Ferga Aziz, Koorlap Aksi.
“Berdasarkan
investigasi, Imahalo itu izinnya restoran, karena selain terpampang
jelas di neon box dengan tulisan “Imahalo Resto”, usaha tersebut pun
hanya membayar pajak 10% kepada Pemerintah kota Bogor, itu semakin
membuktikan bahwa usaha tersebut adalah restoran. Namun ketika melakukan
investigasi pada 15 Juni 2019 malam hari, usaha tersebut berubah
operasinya menjadi THM (Tempat Hiburan Malam) yang mempertontonkan
perempuan menari-nari hanya menggunakan bra dan CD, menyediakan minuman
keras seperti Martel dengan harga 2,4 juta, Singleton dengan harga 1,8
juta, Macalan dengan harga 2,5 juta, Vodka 9 dengan harga 600 ribu,
Triplesec dengan harga 550 ribu, Moscato Sababay dengan harga 400 ribu,
dan lain-lain. Ini kan mirip-mirip THM tak berizin atau mirip-mirip
seperti menjual miras tanpa izin bahkan seringkali Imahalo Resto
melewati batas waktu beraktifitas oleh karena itu kami menyikapinya
dengan melaksanakan aksi unjuk rasa”. Ujar Rizqi Fathul Hakim, Ketua
Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bogor.
Rizqi
sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat
Kepolisian dan Satpol PP, karena dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian jelas menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah untuk
melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Apalagi kita melaksanakan
aksi pun dilindungi oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang
Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Padahal kita aksi normatif
dan tidak bakar ban sama sekali. Karena tindakan represif aparat ini,
Rizqi berencana melaporkan insiden tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri
untuk segera ditindak lanjuti.