News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPAI: Kekerasan Seksual di Sekolah, Terbanyak di SD

KPAI: Kekerasan Seksual di Sekolah, Terbanyak di SD

 
The Jambi Times, JAKARTA | Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan menimpa siapapun, baik dewasa maupun anak-anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki.  Berdasarkan pada pengawasan KPAI terhadap berbagai kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan sepanjang Januari-Juni 2019  dari pemberitaan di media massa tergambar  bahwa sekolah menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi anak didik. 

Sepanjang Januari-Juni 2019, dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh perilaku tidak senonoh oknum guru SD Negeri, ada sekitar 8 kasus yang terjadi di  Sekolah dasar di wilayah kecamatan Lembak, Muara Enim (Sumatera Selatan), kecamatan Ujanmas, Muara Enim (Sumatera Selatan),  kecamatan Klego, Boyolali (Jawa Tengah), kabupaten Majene (Sulawesi Barat), kota Pontianak (Kalimantan Barat), Payakumbuh, kabupaten Limapuluh Kota (Sumatera Barat), dan di kota Malang (Jawa Timur). Selain di jenjang SD, kekerasan seksual juga dilakukan oknum guru di kecamatan Cikeusal, Serang (Banten), di Tanete, Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Padangtualang, Langkat (Sumatera Utara). 

Berbagai kasus kekerasan seksual di sekolah  yang terjadi selama 6 bulan terakhir menunjukkan modus pelaku yang beragam dan patut diwaspadai kita semua.  Pelaku  kekerasan seksual di lembaga pendidikan formal, masih didominasi oleh  guru dan ada satu kasus yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Guru dan kepala sekolah yang  notabene berstatus mulia sebagai pendidik telah mencederai profesi mulianya tersebut. Para guru dan kepala sekolah yang seharusnya  menjadi teladan bagi para siswanya dan  wajib menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja. 

Retno Listyarti Komisioner KPAI bidang pendidikan, di Jakarta (30/06) menyampaikan dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah dengan pelaku guru dan Kepala sekolah selama satu semester di tahun 2019 ini menunjukkan bahwa kasus terbanyak terjadi di jenjang SD yaitu sebanyak 8 kasus, sedangkan di jenjang SMP sebanyak 3 kasus. Korban mayoritas anak perempuan di 9 kasus dan hanya 2 kasus yang korbannya adalah anak lakik-laki. Artinya anak lelaki maupun anak perempuan sama-sama rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah.  Adapun rincian ke-11 kasus tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, Kasus di SDN, kecamatan Lembak, Muara Enim (Sumatera Selatan)

M (27), pria yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD Negeri yang berada di  Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli enam siswi. Perbuatan tidak senonoh  tersebut diketahui setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Lembak.

Berdasarkan informasi diihimpun, aksi bejat oknum guru tersebut bermula saat korban A (11) yang merupakan siswi kelas 5, tengah berganti pakaian di ruang kelas saat hendak mengkuti pelajaran olahraga pada Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 14.00 wib. Namun korban terkejut karena M yang merupakan guru olahraga , tiba-tiba mendekati dan melakukan aksi tidak senonoh  terhadap korban. 

Kedua, Kasus di SDN, kecamatan  Ujanmas, Muara Enim, Sumatera Selatan

Siswi kelas 2 SD tersebut pun akhirnya mengaku dicabuli HL bersama siswi lainnya. Akhirnya, sebanyak 7 siswi mengaku dicabuli oleh pelaku. Waktunya adalah saat jam istirahat dengan modus mengajak menonton bareng alias nobar tayangan pornografi berupafilm dan lagu yang penuh dengan adegan tidak senonoh. Saat menonton film itu pelaku memegang-megang tubuh korban berulang kali.

Perbuatan bejat  guru HL yang  merupakan guru mata pelajaran agama dan berstatus sebagai aparat sipil negara (ASN), dan  baru 2 bulan dipindah mengajar ke SD tersebut terbongkar setelah salah satu korban ketakutan berangkat ke sekolah karena pasti akan bertemu guru HL, orangtua kemudian membujuk sang anak untuk mengungkapkan alasan ketakutannya. Sang anak akhirnya bercerita apa yang dialaminya dan orangtua korban langsung melaporkan kepada pihak berwajib. 

Ketiga, Kasus di SD, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat

Seorang oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, ZN yang masih berusia 8 tahun.Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual di ruang kelas pada saat jam pelajaran berlangsung. 

Modusnya terduga pelaku memanggil korban ke ruangannya saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Pelaku kemudian meminta korban duduk di sampingnya agar tersangka leluasa melakukan aksi bejadnya. Pelaku membujuk korban jika apa yang dilakukannya itu kelak membuat korban tumbuh besar dan dewasa. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada keluarga. 

Keempat, Kasus di SD di Klego, Boyolali, Jawa Tengah

Kepala Sekolah salah satu SD di Klego, Boyolali, ditahan polisi karena diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswinya.  Diperkirakan ada dua siswi menjadi korban Sn yang terjadi pada Maret 2019. 

Modusnya, pelaku memanggil salah satu siswinya, St, dari belakang gedung kelas. Setelah St datang, Sn langsung memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri St kemudian memberi uang Rp2.000 dan meminta anak korban meraba celana pelaku, namun korban menolak dan tangan korban diambil pelaku kemudian diletakan di celana pelaku.

Korban lain ada siswi Sy, dimana Sy diminta pelaku melakukan kegiatan bersih-bersih di belakang kelas, oknum kepsek kemudian memeluk dan mencium serta memberikan korban uang Rp 5.000 dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Korban Sy juga dipaksa meletakan tangannya ke celana korban. Oknum kepsek hanya mengakui perbuatan memeluk dan mencium  dengan alasan korban mau jatuh. 

Kelima, Kasus di SD di kota Pontianak, Kalimantan Barat

Seorang siswa SD di kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak (Kalbar) menjadi korban pencabulan gurunya  dengan modus diajari matematika. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di ruang kelas dan kebun dekat sekolah. Kepada keluarganya korban mengeluh sakit pada kemaluannya, kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Keluarga kemudian melakukan pelaporan terhadap guru ASN yang berusia 47 tahun tersebut kepada polisi. 

Keenam, kasus di SDN di Taeh Baruah, kecamatan Payakumbuh, kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat

Seorang guru honorer berinisial YT diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswa laki-laki. Perbuatan bejad oknum guru tersebut diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Pelaku dikenal sebagai guru yang pintar, keratif dan gigih. YT juga mengajar ekstrakurikuler  di beberapa SD dan SMP. Setidaknya ada 12 korban yang berhasil diungkap pihak kepolisian. Dalam melancarkan aksi bejadnya, pelaku mengiming-imingi korban nilai bagus dan diberikan uang jajan Rp 5.000,-. Bagi siswa yang menolak, diancam akan diberi nilai jelek.  Perbuatan tidak senonoh YT dilakukan di ruang kepala sekolah dan rumah dinas guru yang letaknya satu halaman dengan sekolah tempat YT mengajar. 

Ketujuh, kasus di SDN Kota Malang, Jawa Timur

Oknum guru SD berinisial IS (59) di Kauman, kota Malang, Jawa Timur diduga melakukan tindakan asusuila terhadap sejumlah siswinya saat pergantian jam olahraga di ruang UKS saat para siswinya berganti pakaian olahraga ke seragam sekolah. Pelaku  yang sudah menduda selama 14 tahun, diduga melakukan tindakan asusila berupa meraba dan meremas bagian vital korban. Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan siswi.

Kedelapan, kasus SDN di Kecamatan Baros, Serang, Banten

Oknum guru SD berinisial EH  di kecamatan Baros, Serang, Banten di tangkap basah warga ketika sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswinya yang masih duduk di kelas 4 SD di lingkungan sekolah tepatnya di salah satu ruang kelas. Perbuatan pelaku terungkap karena ayah korban hendak menjemput anaknya dan mencari di kelas korban. Saat itu pelaku sedang melakukan aksi bejatnya dengan kondisi anak korban sudah setengah telanjang. Korban mengalami trauma, selama ini tidak berani menceritakan kepada keluarga karena diancam pelaku. 

Kesembilan kasus di SMPN di Tanete,  Bulukumba, Sulawesi Selatan

Oknum guru di salah satu SMPN di Tanete, Bulukumba  berinisial A (40) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi D (15) di perpustakaan sekolah. Korban tidak berani menolak karena sebelumnya pelaku sudah membelikan handphone, baju dan kerap mendapatkan uang dari pelaku. Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan pisau. 

Kesepuluh, kasus di SMPN , kecamatan Cikeusal, Serang, Banten

Kasus serupa ini baru terjadi dimana ada 3 guru sekaligus melakukan perbuatan tidak senonoh  terhadap 3 siswi (semua berusia 14 tahun) di salah satu SMPN di Serang, Banten.  Modus yang dilakukan para guru yang menjadi terduga pelaku adalah “memacari korban” yang notabene adalah muridnya sendiri, padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak.  

Dalih suka sama suka  dikemukan oleh ketiga guru tersebut, padahal Berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah “suka sama suka”.memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsu bejadnya. 

Perbuatan 2 guru Honorer dan  satu guru ASN  tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, seperti di kelas, di laboratorium sekolah, bahkan di kebun belakang sekolah. Perbuatan tidak senonoh bahkan dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan ketiga guru tersebut terungkap setelah salah satu anak korban hamil dan kepada orangtuanya korban menceritakan semuanya. 

Kesebelas, Kasus di Pondok Pesantren,  Padangtualang, Langkat, Sumatera Utara

Belasan santri kabur secara bersamaan dari Pondok Pesantren tempatnya menimba ilmu karena ketakutan menjadi korban guru mengaji di Ponpes tersebut. Sebelum pulang ke keluarganya, para santri yang kabur tersebut meminta tolong pada warga sekitar agar melaporkan oknum guru mereka ke polisi karena diduga kuat telah melakukan sodomi terhadap sejumlahnya santrinya.  Diduga perbuatan bejad tersebut sudah berlangsung lama tetapi tidak ada yang bernai melaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku berinisial DS dan sudah ditahan di kepolisian, untuk sementara total korban mencapai 14 santri. 

REKOMENDASI

1. Kondisi rawan terjadi kekerasan seksual adalah saat peserta didik usai berolahraga dan hendak berganti pakaian seragam sekolah, hal ini diantaranya terjadi dalam kasus di SDN, kecamatan Lembak, Muara Enim (Sumatera Selatan) dan SDN Kota Malang, Jawa Timur. Oleh karena itu, KPAI mendorong pihak sekolah untuk menyediakan ruangan khusus untuk peserta didik berganti pakaian dengan diawasi guru piket, sehingga guru pelaku tidak leluasa melakukan aksi bejatnya. Di luar ruangan juga perlu ada cctv agar terlihat siapa yang masuk dan keluar ruangan tersebut, hal ini merupakan bagian dari pengawasan demi melindungi anak-anak. 

2. Kekerasan seksual juga terjadi di ruang tertentu di lingkungan sekolah, seperti ruang laboratorium, ruang UKS, ruang kelas, ruang perpustakaan dan di belakang halaman sekolah. Oleh karena, KPAI mendorong pemerintah daerah melalui APBD menganggarkan pembelian kamera pengawas (CCTV) agar di ruang-ruang tersebut dapat di pasang kamera pengawas (CCTV) demi melindungi peserta didik dari berbagai tindak kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual. 

3. Pelaku mengiming-imingi korban mendapat  nilai yang bagus, memberikan uang senilai Rp 2. 000-Rp 5.000, dan ada pelaku yang membelikan korban handphone, juga ada yang modus mengajari korban matematika, terkait dengan semua bentuk bujuk rayu  ini maka KPAI mendorong pihak Dinas Pendidikan setempat untuk mensosialisasi para kepala sekolah dan guru agar mengedukasi anak didiknya untuk berani bicara kekerasan seksual yang dialami, baik dibawah ancaman maupun yang dalam bentuk di bujuk rayu oleh oknum guru pelaku. Sekolah harus membangun sistem pengaduan agar para korban tidak diam, tetapi berani mengatakan yang dialaminya. KPAI mendorong sekolah untuk menginisiasi program sekolah ramah anak (SRA).

4. Tiga Oknum Guru di Serang menggunakan modus memacari korban dan oknum guru YT di Payakumbuh  melakukan aksi bejatnya dengan modus membuka bimbingan belajar di rumahnya, untuk itu maka organisasi profesi perlu membuat kode etik bagi guru yang menjadi anggotanya untuk melarang seorang guru memiliki hubungan asmara dengan anak didiknya, tentu saja untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual. Organisasi profesi guru juga seharusnya melarang guru memberikan les pada anak yang diajarnya, selain ada konlik kepentingan, juga membuka peluang terjadinya kekerasan seksual di rumah guru ybs ketika pengawasan orangtua lemah. 

5. Ketika ditemukan kasus terjadi kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh oknum pendidik kepada anak didiknya, maka KPAI mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat tidak hanya menghukum si oknum guru, akan tetapi juga harus mengevaluasi Kepala Sekolah ybs, karena ada indikasi lemahnya pengawasan kepala sekolah terhadap sekolah dan para gurunya yang menjadi tanggungjawabnya sebagai manjer di sekolah. Hal ini sekaligus mendorong kepala sekolah bersungguh-sungguh menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayah kerjanya, sekaligus memberikan pembelajaran dan efek jera kepada sekolah lainnya. 

6. KPAI mendorong juga para orangtua peserta didik untuk memiliki kepekaan dan mengenali perubahan sikap anak-anaknya, karena biasanya korban kekerasan seksual menunjukan perilaku ketakutan, murung dan prestasi  belajar menurun. Jika orangtua memiliki kepekaan maka kekerasan seksual dapat dicegah dan dapat segera dihentikan, anakpun dapat segera dibantu untuk rehabilitasi psikis dan kesehatan reproduksinya. 
 
Reporter: Sulaeman


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.