Gedung Karantina Pertanian Di-police-line, Wawan Bakal Layangkan Somasi
The Jambi Times, SEMARANG | Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, drh. Wawan Sutian, M.Si bakal tuntut balik pihak oknum Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang telah mem-police line pembangunan gedung pelayanan di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang. Menurutnya police line yang dipasang pihak Krimsus Polda Jateng sangat tidak etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.
“Ya,
kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi itu sangat tidak
etis, nggak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Meski hanya
di-police line delapan jam, tapi kami marasa tidak dihargai. Seharusnya
mereka konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa
pembangunan balai karantina itu sesuai prosedur,” kata Wawan melalui
selulernya saat dihubungi media ini, Jum’at (19/7/2019).
Ia
juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sudah
sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan juga
merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D
Kejati Jateng.
“Semua tidak ada masalah, dan
kembali saya katakan pembangunan balai karantina ini sesuai prosedur.
Jadi kalau mau di korek-korek silahkan saja, pada intinya kami
menjalankan semuanya itu tidak ada aturan yang kami langgar,” papar
Wawan.
Wawan juga menyebut cairnya anggaran
memang di tahun 2019 meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun
2018 lalu. “Begini ya, awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana
mengajukan pilihan pondasi dengan tiang pancang. Lalu kami meminta
pendapat warga setempat, dan warga meminta agar pembangunan tidak
menimbulkan kebisingan, hingga akhirnya kami kembali berhati-hati
memilih konstruksi,” jelasnya.
Melalui
keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi Jaring Rusuk Beton
(JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari KSLL
(Konstruksi Sarang Laba-Laba – red), konstruksi bangunan bawah yang
holistik. Bahkan yang mengesankan adalah konstruksi ini dibuat oleh anak
bangsa sendiri.
“Kami juga sangat berhati-hati
dalam memilih aspek legal konstruksilah, karena konstruksi JRB Pasak
Vertikal telah ada hak patennya, terdaftar kok hak patennya, dan ada
nomor ID patennya juga,” ungkap Wawan.
Wawan
juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus Polda Jateng telah
memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah mengklaim
(mengaku-ngaku) sebagai pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun
faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup
hingga sekarang. “Penemu sekaligus pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal
itu yang benar adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu
lagi Ir. Sutjipto yang sudah meninggal dunia,” ulas Wawan.
Sebelumnya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng akan periksa Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan
gedung Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di jalan Jenderal
Sudirman No 81. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda
Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya aduan dari PT.
Katama Surya Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan
oleh pelaksana proyek pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian
Semarang yaitu PT. JAI.
Bahkan Hendra
Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian kontruksi memakai rusuk beton
yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba. Menurut Hendra penggunaan
kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik hak patennya.
Dirinya
juga menyebut tidak semua area dipasang police line. Hanya ada beberapa
kontruksi yang dipasang police line. “Jadi masih tetap dibangunlah, dan
tidak ada pemberhentian pembangunan,” ujar Hendra.
Dikatakannya,
Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli kontruksi dengan menggandeng
Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Tujuh Belas Agustus
(Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi, meski diakuinya belum ada
penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli. “Kami sudah bersurat
ke mereka,” singkatnya. Hendra juga menyebut pada kasus tersebut
terdapat unsur pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU Hak Paten.
Sementara
pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, Ir. Ryantori membenarkan apa yang
dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Wawan Sutian,
bahwa dirinya (Ryantori – red) adalah penemu sekaligus pemilik hak paten
yang dimaksud. Hal itu sesuai dengan surat Hak Paten terdaftar tahun
1979 Nomor 7191 (KSLL), dan Paten di tahun 2004 dengan ID No. 0 018 808
(perbaikan KSLL), lalu Paten tahun 2016, dengan ID No.043873 (Jaring
Rusuk Beton Pasak Vertikal).
Baca juga:
Perjalanan Panjang Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba
(http://bisnissurabaya.com/2017/08/02/perjalanan-panjang-penemu-konstruksi-sarang-laba-laba/)
“Kami
menyayangkan tindakan polisi yang tidak professional, harusnya polisi
menjadi pengayom masyarakat, tapi ini tidak, langsung maen police line
ajah,” kata Ryantori di Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.
Ryantori
juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dari pihak terkait. Tindakan
sembrono oknum polisi itu terlihat seakan-akan polisi menyudutkan dan
langsung menuduh pihak Balai Karantina Pertanian Semarang maupun
pelaksana konstruksinya dan pemilik hak paten bersalah.
“Saya
katakan penemu dan pemilik Hak paten itu saya. Kan aneh… penemu kok
dituduh menjiplak temuannya sendiri. Kembali saya pertegas ya, pemilik
hak paten itu bukan punya PT. Katama Surya Bumi, justru PT itu yang
mengklaim dan mengaku-ngaku pemilik hak paten milik saya,” tegas
Ryantori.
Ryantori justru kembali pertanyakan
kinerja kepolisian Polda Jawa Tengah atas tuduhan-tuduhan yang tidak
mendasar terhadap pembangunan Balai Karantina Pertanian Semarang dan
menuding dirinya sebagai pemilik hak Paten yang bersalah.
“Kalau
yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda
Jateng kan mengkasuskan atas aduan PT. Katama Surya Bumi atas konstruksi
dan hak patennya. Bahkan polisi juga mengatakan terdapat unsur pidana
pasal 161 UU Paten. Jadi, saya pribadi siap menjelaskan dan mengungkap
kebenarannya, karena sayalah penemu dan pemilik hak paten itu. Lalu
unsur pidana pasal 161 UU patennya dimana? Justru Polisi harus periksa
kembali PT. Katama Surya Bumi yang sudah mengaku-ngaku sebagai pemilik
hak Paten,” ujar Ryantori. (ANA/Red)