Data Kependudukan, Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Akan Lebih Akurat
The Jambi Times, JAKARTA | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi telah menandatangani nota kesepahaman dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada Januari 2019, tentang kerjasama pemanfaatan data kependudukan dalam rangka mendukung Program Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.
Sebagai
tindak lanjut kerjasama tersebut, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional (LPJKN) sebagai lembaga di bawah pembinaan Kementerian PUPR dan
mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses
registrasi, sertifikasi dan penerbitan sertifikat tenaga kerja dan badan
usaha konstruksi juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Ditjen
Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan, pada Senin
(15/7/2019).
Penandatanganan dilakukan oleh
Ketua LPJKN Ruslan Rivai dan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil
Kemedagri Zudan Arif Fakrulloh dan disaksikan oleh Dirjen Bina
Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin.
Dirjen
Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, dengan
adanya sinkronisasi data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kementerian
PUPR dan LPJKN, maka kualitas sertifikasi yang diterbitkan akan semakin
dipercaya sebagai bukti hasil uji kompetensi yang valid. Data
kependudukan juga akan menyempurnakan sistem informasi tenaga kerja
konstruksi (Dayanaker) yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi yang
menyajikan data tenaga kerja konstruksi baik tenaga ahli maupun tenaga
terampil yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga
Sistem Dayanaker menjadi acuan bagi semua penyedia jasa dalam
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi.
“Saat
ini kita sudah memasuki era digital, untuk itu integrasi data menjadi
hal yang sangat penting dan tentu kita harus memastikan data yang kita
gunakan adalah data yang sah. Dengan keabsahan data, maka sertifikat
yang diterbitkan juga dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya oleh
tenaga yang memang kompeten,” kata Syarif.
Melalui
pemanfaatan data kependudukan yang didapat dari data tunggal (single
identitiy number) Nomor Induk Kependudukan (NIP) pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP) elektronik, tidak akan terjadi tumpang tindih data tenaga
kerja konstruksi bersertifikat.
Sementara
itu, Ketua LPJKN Ruslan Rivai mengatakan, dirinya menyambut positif
kerjasama LPJKN dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ini. Menurutnya data
kependudukan yang dimiliki Kemendagri juga akan menyempurnakan Sistem
Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJKN yang saat ini menjadi portal
data seluruh tenaga terampil, tenaga ahli, dan badan usaha yang telah
bersertifikat, termasuk yang saat ini telah melakukan konversi selama
proses transisi ke sertifikat digital.
“Dengan
adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan, maka proses verifikasi
akan lebih cepat dan yang tentunya akurat. Di samping menyempurnakan
data, LPJK pun sudah menerbitkan dalam bentuk dokumen elektronik.
Diharapkan dengan semua inovasi ini dapat meminimalkan adanya sertifikat
dan dokumen palsu,” ujar Ruslan.
Ruslan
menyatakan, lingkup perjanjian LPJKN dan Ditjen Dukcapil Kemendagri kali
ini berfokus pada fungsi dan peran sinkronisasi, verifikasi, dan
validasi dalam penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat
tenaga ahli (SKA), dan sertifikat tenaga kerja (SKT) melalui pemanfaatan
NIP pada KTP elektronik. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang
No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang
bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi
kerja.
Pada tahun 2019, Pemerintah Pusat
berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan LPJK menargetkan sebanyak
512.000 orang tenaga kerja konstruksi bersertifikat atau 10 kali lipat
dari rata-rata capaian tahunan program sertifikasi dari 2015-2018.
Sementara
itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan
kerjasama dengan LPJKN merupakan penandatanganan kerjasama ke-1.220
untuk pemanfatan data kependudukan sejak tahun 2013. Lewat kerjasama ini
akan disediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP elektronik
sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh LPJKN, termasuk
penyediaan kartu secure access module yang akan dipersonalisasi secara
khusus dan akan diaktivasi oleh LPJKN. Ia menjamin seluruh data
kependudukan yang diberikan akan dijamin kerahasiaan, keutuhan, dan
kebenaran datanya.(kpupr)