News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Wabup Buka Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa

Wabup Buka Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa




The Jambi Times, KUALATUNGKAL | Sesuai undang –undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan  nepotisme serta peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 mengisaratkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai dari APBN maupun APBD dapat terlaksana secara efektif, efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan dan akuntabel, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga program nawacita presiden RI dapat tercapai, hal ini dikatakan Wabup Amir Sakib saat membacakan sambutan Bupati pada saat membuka sosialisasi perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di gedung pola utama kantor Bupati, Selasa (19/6/2019)

“Saat ini Pemerintah diharapkan  dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa memalui system elektronik, yang saat ini telah masuk pada versi 4.3 pada operasional proses pengadaan barang/jasa baik melalui LPSE,UKPBJ, dan Pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen diharapkan dapat terealisasi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku sehingga bagi para pihak yang berkepentingan, para stakeholders yang melakukan penandatanganan kontrak dapat terhindar dari konsekuensi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan daerah/negara serta diri sendiri,” ujar nya .

Wabup berharap pada sosialisasi peraturan pengadaan barang /jasa ini dapat memberikan pelajaran kepada aparatur yang bertugas pada tiap-tiap OPD , dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara baik dan benar serta kedepannya kesalahan dalam administrasi bisa dihilangkan.

 Minsdset atau pola piker aparatur yang baik harus dibarengi dengan integritas yang tinggi sehingga menghasilkan dokumen pengadaan barang/jasa yang tidak cacat hukum.

Ketua Pelaksana kegiatan Ilmardi dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi  peraturan barang dan jasa ini dilaksanakan dengan memperhatikan undang –undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan  nepotisme serta sehubungan telah diundangkannya peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang telah diterapkan sejak bulan juli tahun 2018 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih Lanjut Ilmardi menerangkan kegiatan sosialisasi ini diikuti dengan target peserta 70 peserta yang terdiri dari kelompok kerja ULP, pejabat pengadaan, dan pejabat pembuat komitmen (PPK), pada setiap instansi atau OPD maupun kecamatan yg ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 dalam pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan Satu peserta yang nanti  ditunjuk sebagai pengelola pelaku proses pegadaan barang dan jasa sehingga sasaran kegiatan dapat tercapai yaitu meningkatakan SDM. proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menerapakan perpers nomor 16 tahun 2018 serta beradaptasi pada perubahan yang ada. Kegiatan ini ini sendiri dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 19 juni s/d 20 juni 2019 dengan narasumber dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) RI. Heru Maulana.(a2n)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.