IKAMI Berhasil Menangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya
The Jambi Times, JAKARTA | Tim
Kuasa hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) akhirnya
berhasil mengeluarkan Mustofa Nahrawardaya setelah 10 hari mendekam di
Rutan Bareskrim. Penangguhan penahanannya dikabulkan polisi, Senin
(3/6)siang.
"Tersangka Mustofa Nahrawardaya
merupakan anggota BPN Prabowo-Sandiaga yang diduga melakukan tindak
pidana penyebaran hoax lewat Twitter kasus penganiayaan demo damai di
depan Bawaslu pada 21-22 Mei 2019." Jelas Djudju Purwantoro SH selaku
Koordinator Tim Kuasa Hukum dari Mustofa Nahrawardaya.
Kebebasan
sementara ini setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan
polisi dengan tambahan jaminan Direktur Advokasi dan Hukum BPN
Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjaminnya.
Usai
keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Mustofa mengaku bersyukur dan
berterima kasih kepada Polri lantaran permohonan penangguhan
penahanannya itu dikabulkan.
"Saya menyampaikan
terima kasih atas doa teman-teman dan banyak tokoh yang akhirnya saya
hari ini ditangguhkan penahanannya, dan kalau sampai di pengadilan ya
nanti kami akan uji (tuduhan) di sana," kata Mustofa di Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan, Senin (3/6)sore.
"Kami
besok harus ceramah selama Idul Fitri dan ini sebuah berkah bagi saya
untuk lebaran pada tahun ini," ucap Mustofa gembira. Setelah bebas
sementara dari perkara hoaks yang menjeratnya, Mustofa akan langsung
memberikan ceramah di Kota Bengkulu.
Mustofa
rencana melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. "Saya terkena sakit
asam urat karena ada bagian yang harus diambil. Jadwalnya, minggu
kemarin tapi tertunda karena menjalani tahanan. Ya, mungkin setelah
lebaran, harus periksa," ujar Mustofa.
Mustofa
paham kondisi penangguhan penahanan dirinya, dengan syarat normatif
yaitu tidak boleh kabur meninggalkan Indonesia, tidak boleh
menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lainnya, dan tentu
saja harus koperatif saat dimintai keterangan lanjutan oleh polisi.
Mustofa
dijemput polisi di rumahnya di bilangan Bintaro ketika menjelang sahur,
Minggu (26/5) hingga akhirnya dia dijadikan tersangka dalam kasus
dugaan hoaks.
"Hanya sehari
berselang, Minggu(26/5) pukul 02an dinihari polisi menjemputnya. Setelah
datang Tim Penasehat Hukum dari IKAMI sore hari diperiksa hingga Senin
(27/5) pagi.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar
Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan
Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun
1946." Jelas Suta Widhya SH salah seorang Penasehat Hukum yang tergabung
dalam IKAMI.
Menurut
Suta lebih lanjut, surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait
dengan kasus dugaan Hoaks karena adanya laporan polisi dengan nomor
LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019 dan langsung ditangkap
sehari kemudian merupakan fenomena yang sering terjadi dalam penerapan
UU terkait ITE.