Di Duga Anak dan Bapak Menguasai Dana Desa di Desa Nusakdale
The Jambi Times, ROTE NDAO | Dalam Undang – Undang Desa dan peraturan terkait desa
lainnya, dengan tegas menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus
dilakukan secara transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin anggaran. . Dengan demikian setiap desa diwajibkan untuk
mengumumkan rencana penggunaan Dana Desa dalam bentuk Baliho atau Banner
di tempat umum. Selain itu Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib dipasang
di tempat umum seperti Kantor Desa, Papan Informasi Desa, Pasar Desa
dan lainnya, agar dapat dilihat oleh masyarakat sebagai pemanfaat
program, sehingga masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan
baik.
Ironisnya, RAB Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) di desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao,
hingga saat ini masih misterius. Padahal, pelaksanaan kegiatan tahap
satu (I) sudah berjalan, namun RAB diduga disembunyikan oleh Kepala Desa
bersama anak kandungnya (kepala seksi tata usaha) dengan alasan yang
tidak jelas.
Beni Dano, seorang tokoh masyarakat Desa
Nusakdale, kepada media ini, Jumat (7/5/2019) mengatakan masalah RAB
yang dirahasiakan bukan hal baru di Desa Nusakdale. Menurutnya sejak
masa kepemimpinan Kepala Desa Nusakdale, Jostan Oly, RAB dianggap
sebagai barang keramat yang tidak bisa dilihat masyarakat. “katanya itu
rahasia Negara”, ujar Beni.
Lebih lanjut, Beni mengatakan,
sejak awal pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2019, Ia pernah meminta
Kepala Desa untuk menunjukan RAB agar sebagai penerima bantuan Rumah Ia
bisa mengetahui apa saja bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan apa
saja yang harus diswadaya.
“Beta minta RAB trus donk bawa satu kertas
yang sepertinya baru print, tidak ada tanda tangan cap dari pejabat
berwenang, sebelum beta terima, kaur pemerintahan Arifon Malelak, tolak
itu RAB, katanya itu tidak SAH. Dan akhirnya bubar dan beta tidak lihat
RAB”, urai Beni.
Keinginan untuk melihat RAB, lanjut Beni,
dipicu oleh ketidakjelasan informasi yang sering disampaikan perangkat
desa terkait bantuan yang diterimanya. “Rapat pertama di kantor desa
itu, katong tanggung pohon lalu pemerintah tanggung biaya sensor, waktu
itu beta dengan pak Bessie yang Tanya bolak balik badan pengurus jadi
jawaban waktu itu pemerintah tanggung sensor.
Kemudian rapat berikut
lagi sudah berubah, katanya katong swadaya semua, pohon dengan biaya
sensor. Wah… katong bingung, lalu beta minta RAB donk tidak mau kasi
tunjuk, ada apa ini”, ungkap Beni.
Beni menjelaskan, hingga
saat ini pihaknya sudah tiga (3) kali meminta pemerintah desa untuk
menunjukan RAB tetapi tidak ada yang merespons. Ia menduga ada niat
penyelewengan Dana Desa yang terselip dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan tahun anggaran 2019, sehingga RAB disembunyikan.
Kepala
seksi pemerintahan Desa Nusakdale, Arifon Malelak, yang dikonfirmasi
media ini, membenarkan peryataan Beni Dano, bahwasanya, pada rapat
pertama yang digelar bulan Mei, Ia pernah menolak sebuah berkas yang
ditunjukan kepala seksi tata usaha, karena menurut Arifon, berkas yang
katanya RAB itu, tidak ada tanda tangan dan cap pejabat berwenang,
namun hanya berbentuk surat kaleng.
Dijelaskan Arifon,
pihaknya sudah meminta kepala desa untuk menempelkan RAB di tempat umum
tetapi tidak diresponi. “ saya sudah minta Jolly (anak Kades) untuk
temple RAB tapi sampai saat ini juga belum, saya sendiri belum pernah
lihat RAB”, kata Arifon.
Masyarakat Desa Nusakdale berharap,
pemerintah bersama TP4D harus menyelidiki dan menindak tegas kepala desa
dan perangkatnya , terkait modus merahasiakan RAB Dana Desa, karena
akan berdampak pada buruknya kualitas pembangunan di Desa Nusakdale.
Reporter: Dance Henukh