Banyak Permasalahan di Lapas, Senator DPD RI Gagas Revisi UU Pemasyarakatan
The Jambi Times, JAKARTA | Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP yang juga pimpinan Komite I DPD
RI kembali menggagas agar DPD RI merevisi UU No 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) karena dianggap sebagai biang kerok
munculnya berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama
ini.
Sebagai Pimpinan Komite I DPD RI, Komite I
mengundang dan menggelar Rapat dengan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Rapat
tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan draft DPD RI terhadap
Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.
Menurut
Senator Fachrul Razi, beberapa tahun belakangan ini, munculnya fenomena
dan dinamika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan telah menjadi
sorotan publik. "Usia UU ini sudah 24 tahun, berbagai persoalan di Lapas
sangat memprihatinkan, bahkan di daerah muncul pembakaran Lapas hingga
pembinaan di Lapas yang tidak sesuai dengan era kekinian saat ini,”
tegas Fachrul Razi.
Dirinya menilai masih ada
kriminalisasi antar narapidana di lembaga pemasyarakatan; narapidana
melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan)/lembaga pemasyarakatan; masih
terjadinya pengendalian bisnis narkotika dan transaksi narkotika dari
dan di dalam penjara, bahkan ada yang melibatkan aparat lembaga
pemasyarakatan; dan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu
(mis. ruangan berfasilitas, dapat keluar-masuk rumah tahanan dengan
leluasa).
“Bahkan yang disayangkan, jaminan
kepastian hukum bagi upaya perlindungan dan pemenuhan hak narapidana
terutama pada kelompok rentan masih sangat rendah dan Pembinaan yang
komprehensif agar setelah napi keluar dan menjadi bagian dari
masyarakat agar tidak kembali berbuat kejahatan,” tegas Fachrul Razi.
Dalam
rilis yang diterima media ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi
yang memimpin jalannya RDP mengungkapkan, ada enam poin kesimpulan dari
pertemuan tersebut. “Berkaitan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan
dan rumah tahanan, Komite I DPD RI berpandangan bahwa perlu
dilakukannya pembenahan dan penguatan minimal di 3 aspek, yaitu regulasi
yang mengaturnya, SDM Aparatur yang terkait, sarana-prasarana dan
anggaran yang mendukung,” jelas Fachrul Razi.
Dirinya
mengatakan bahwa Komite I DPD RI menggagas untuk dilakukannya
penggantian terhadap UU No. 12 Tahun 1995 dengan didasarkan pada
paradigma baru terhadap sistem pemidanaan, berkepastian hukum dan
perlindungan hak-hak tahanan, anak, narapidana, dan klien pemasyarakatan
baik laki-laki maupun perempuan.
“Berkaitan
dengan pembenahan SDM Aparatur Petugas Pemasyarakatan, Komite I DPD RI
mendorong untuk dilakukannya pembinaan dan peningkatan kapasitas dan
kapabilitas untuk menciptakan aparatur yang profesional, dan
berintegritas. Berkaitan dengan peningkatan sarana-prasarana Unit
Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Komite I memberikan dukungan adanya
peningkatan anggaran dan pembenahan sarana-prasarana yang dapat
mendukung optimalisasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,”
jelasnya.
Dalam
masa sidang kedepan, Komite I DPD RI akan mengagendakan rapat kerja
dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Keuangan RI dan
Kementerian Dalam Negeri RI. (FRZ/Red)