Pindah Rumah Tak Perlu lagi Lapor ke RT, Dan ini Mekanismenya
Mereka
hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai
syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi
masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.
Peraturan
baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah
disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres
tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
Pertama,
pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal,
dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah
asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat
tujuan.
Setelah
Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan
menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik
KTP elektronik yang lama.
"Yang
bersangkutan cukup bawa fotokopi KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah
asal. Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat
tujuan. Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah,
kemudian menerbitkan KTP-el dan KK. KTP-el yang lama ditarik oleh Dinas
Dukcapil di tempat baru," jelas Zudan seperti yang dilangsiri Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Sedangkan posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.
Mereka
yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk
berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan
diri.
Jika
terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan
mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang
bersangkutan telah pindah tempat tinggal.
Pemberitahuan
tersebut disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi
yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.
"Apa saja boleh. Email boleh, surat boleh, WhatsApp boleh. Teknologi sudah maju," ucap Zudan.
Sebelumnya,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa peraturan
pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk
mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.
"Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi," ujar Tjahjo Kumolo.
Tjahjo
Kumolo juga menampik bila aturan tersebut menjadikan masyarakat leluasa
keluar masuk daerah, tanpa sepengetahuan RT setempat.
Dia
menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau
terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ya
enggak dong, kan tetap ada database-nya toh. Anda sekarang mau pindah
ke Kalimantan Utara buka NIK Anda. Kan ada NIK awal, kan udah punya,"
bebernya. (Danang Triatmojo)