The Jambi Times, SAROLANGUN | Dinas Inspektorat undang Lembaga anti korupsi yang bernama Investigation Crime Corruption Republik Indonesia atau disingkat ICC-RI, NGO terkait dengan keritikan yang dilontarkan tentang kinerja Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
Baca juga: Bupati Sarolangun Perintah Dinas Inspektorat Patuhi UU Keterbukaan Informasi
Pasalnya terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di beberapa desa di kecamatan se Kabupaten Sarolangun, anggaran tahun 2015 hingga 2018 tidak bisa dibawa keranah hukum, karena terkendala limpahan hasil pemeriksaan dari Dinas Inspektorat.
Namun Ketua umum Non - Governmental Organization (NGO) ini merasa tidak puas dengan hasil pertemuan tersebut.
Melalui Media The Jambi Times, Iya meminta kepada Bupati Sarolangun, untuk memerintahkan pihak Inspektorat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan pengunaan Dana Desa (DD) sesuai dengan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diajukan pemohon kepihak Inspektorat . ( drmwn )