News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bupati dan Wabup Apresiasi Monitoring KPK RI

Bupati dan Wabup Apresiasi Monitoring KPK RI


The Jambi Times, MERANGIN | Bupati Merangin Al Haris dan Wabup H Mashuri kemarin (14/5), sangat mengapresiasi monitoring dan evaluasi tindak lanjut program pemberantasan korupsi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Monitoring dan evaluasi tindak lanjut program pemberantasan korupsi di Pemkab Merangin untuk tahun anggaran 2018, yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Merangin itu, diikuti seluruh pejabat di jajaran Pemkab Merangin.

‘’Kita sangat perlu bimbingan KPK, agar pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, berjalan lancar tanpa menyalahi hukum,’’ujar Bupati.

Pada acara tersebut, hadir utusan dari KPK RI Kepala Satgas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsubgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  Aida Ratna Zulaiha dan Inspektur Provinsi Jambi diwakili Ir Ainul Irfan.

Aida Ratna Zulaiha pada paparannya menegaskan, capaian  renaksi 2018 Kabupaten Merangin berada di posisi sembilan, dengan sebanyak 52 capaian. ‘’Capaian ini harus terus ditingkatkan lagi,’’ujarnya.

Selain itu, Aida Ratna Zulaiha juga memaparkan titik-titik rawan korupsi di pemeritah daerah (Pemda). Diantaranya soal perencanaan APBD yang didalamnya bisa terindikasi terjadinya pembagian dan pengaturan ‘jatah’ proyek dan ijon proyek.

‘’Meminta dan menerima hadiah atau sesuatu pada proses perencanaan APBD juga rawan terjadi. Begitu juga dengan penganggaran APBD, dimana pada pembahasan dan pengesahannya rawan adanya  uang ketuk palu,’’terang Aida.

Ttitik rawan lainnya lanjut Aida Ratna Zulaiha, pada pelaksanaan APBD terjadi mark-up. Korupsi di Pemda lanjut Aida, juga rawan terjadi di pada pengeluaran perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi.

‘’Pada pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan hukum, juga sering ditemukannya kasus tindak pidana korupsi,’’tegas Aida lagi. (adv) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.