News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kronologi Penanganan Kasus Au oleh KPPAD Kalimantan Barat

Kronologi Penanganan Kasus Au oleh KPPAD Kalimantan Barat



The Jambi Times, JAKARTA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terkait kasus penganiayaan terhadap AU (14 tahun) oleh  12 anak hingga harus di rawat di RS. Segala bentuk kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan siapapun termasuk mereka yang masih berusia anak. 

Terkait kasus AU maka KPAI berkoordinasi dengan KPPAD Kalbar yg mendapatkan pengaduan langsung dari ibu korban. Berikut ini adalah penjelasan kronologi penanganan kasus AU sbb:

Jumat, 5 April

Pukul 13.00 KPPAD Kalimantan Barat menerima Pengaduan atas kasus pengeroyokan siswi SMP yang disampaikan ibu korban  dengan nomor pengaduan No: 024/KPPAD/Pgdn/IV/2019.
Setelah menyampaikan pengaduan, dilakukan trauma healing terhadap korban yang dilakukan di kantor KPPAD Kalbar.  

Pada saat bersamaan pukul 14.00,  Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan Pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai.

Senin, 8 April

KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan, hasilnya berkas akan dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. Setelah dari Polsek Pontianak Selatan selanjutnya  langsung berkoordinasi  dan menindaklanjuti serah terima berkas di Polresta Kota Pontianak. 

Selanjutnya KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan sekolah para pelaku. 

Menurut ketiga pihak sekolah bahwa pelaku merupakan sisiwi yang tidak pernah memiliki masalah dan mereka juga aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing. Dinas Pendidikan Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait masalah tersebut dan hal ini akan dirapatkan kepada pihak sekolah. 

Pukul 1 siang prescon bersama media lokal di Pontianak dengan tujuan menginformasikan kepada seluruh masyarakat langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh KPPAD Kalimantan Barat dalam melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku karena semuanya masih kategori anak.

Selasa, 9 April

Hari selasa, komisioner KPPAD Kalbar melihat kondisi korban di rumah sakit dan memastikan kondisi kesehatan korban. 

Menyikapi perkembangan Sosmed pada hari ini yang viral terkait kasus ini dan ada statement yang menyatakan bahwa KPPAD mengarahkan penyelesaian secara Damai, maka hari ini Selasa tanggal 09 April 2019 KPPAD Kalimantan Barat secara resmi melaporkan sebuah akun bernama ZIANA FAZURA kepada Polda Kalimantan Barat dengan nomor Registrasi 240 yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu, S.Sos dan Staff KPPAD Anggi Febrian Lubis.

Hari Selasa sore KPPAD Kalimantan Barat melakukan Prescon kembali terkait permasalahan yang sudah meluas diseluruh Indonesia, maka KPPAD Kalimantan Barat melakukan klarifikasi bahwa sesuai amanat UU dan Perda, tupoksi KPPAD Kalbar adalah melakukan pendampingan terhadap korban, pelaku dan saksi sepanjang masih kategori anak. 

Dan hal ini dilakukan tidak hanya pada kasus yang menimpa Au namun kasus-kasus lain yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. 

Dan kasus Au bukan kasus pertama yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.
Untuk penanganan kasus pidananya menjadi kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian dan KPAI maupun KPPAD KALBAR menghormati dan mendukung polisi bekerja menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku.

Reporter: Sulaeman

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.