News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ini Pemaparan KPAI Soal Anak, Dua Capres Memiliki Misi Yang Sama

Ini Pemaparan KPAI Soal Anak, Dua Capres Memiliki Misi Yang Sama



The Jambi Times, JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor : 22/PUU-XV/2017,terkait dengan judicial review Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1974 Tentang Perkawinan ,yang diajukan oleh pemohon Maryanti,Endang Warsrinah dan  Rasmina berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur16 (enam belas ) tahun ",

Menurut Mahkamah Konstitusi  dalam amar keputusan nya  menyatakan bawah Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa usia 16 (enam belas ) tahun "UU Nomor 1 Tahun 1974  bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap  mengingkat.

Dalam konteks pembangunan perlindunga anak, KPAI memberikan apresiasi positif atas amar keputusan MK yang memperintahkan kepada pembentuk Undang - Undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk melakukan perubahan  terhadap UU Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan khusus berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

Amar keputusan ini sejalan dengan komitmen  perlindungan Anak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang masih dalam kandungan.

Upaya pendewasaan usia perkawinan perlu  dan mendesak untuk dilaksanakan, hal ini sebagai upaya mitigasi dan prevensi  batas tingginya angka pelanggaran hak anak di Indonesia.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat tahun 2008. KPAI telah  menerima sebanyak 4.885 kasus pelanggar hak anak dengan rincian jenis dan bidang pelanggaran sebagai sebrikut:

Kerapuan kelauarga sebagai akibat dari rendahnya kualitas perkawinan menjadi faktor yang dominan terhadap kompleksitas permasalahan anak yang berada di jalan .

Anak diekploitasi, ditelantarkan, diperdagankan, anak terlibat ponografi dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga .

Upaya meningkatkan kualitas perkawinan salah  satu dapat diwujudkan melalui pendewasan usia perkawinan.

Karena perkawinan pada usia anak akan terus menghadirkan malapetaka,kesedihan dan kegelapan bagi masa depan anak. Perkawinan usia anak di Indonesia sudah masuk pada fase darurat, dimana berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS)  tahun 2016 - 2017  bawah Indonesia adalah negara yang  mempunyai prevalensi perkawinan usia anak tinggi di wilayah Asia Timur dan Pasifik.

Rata - rata 25 persen dari perempuan  usia 20 - 24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun. Bahkan di beberapa Provinsi angka perkawinan usia anak mencapai lebih dari 30 persen, salah satu Provinsi yang presentasenya tertinggi yakni provinsi  Sulawesi Barat.


Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Australia Indonesia Pertnership for Juctice (AIP J 2) pada tahun 2019, ditemukan fakta bawah terdapat 12 ribu permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan setiap tahun.

Memperhatikan hasil penelitian tersebut di atas, dapat dirumuskan bawah hanya sebesar kurang lebih 5 persen saja perkawinan usia anak yang menempuh jalur formal melalu proses pengajukan dispensasi perkawinan.

Sehingga diperkirakan 95 persen perkawinan usia anak dilakukan melalui jalur non konstitusional seperti menikah siri, tidak mencatat perkawinan  sebagai patut diduga melakukan mark up umur anak melalui dokumen resmi kependudukannya.

Berdasarkan permasalahan tersebut maka KPAI bekerja sama  dengan AIPJ 2 untuk melakukan pertemuan nasional dengan seluruh stakeholder terkait dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak.

Baik Pemerintah daerah, Oraganisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perorangan lainnya harus bergandengan tangan mencegah terjadi perkawinan anak. Maka KPAI merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

1.Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik  Indonesia perlu segera menindak lanjutkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 22 / PUU-XV / 2017 ,sehingga revisi pasal 7 ayat 1UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dapat segera dilakukan .

2.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam hal ini Komisi VIII RI perlu mendesak dan memanggil Kementerian terkait untuk mempercepat proses dan tahapan revisi pasal 7 ayat 1UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan .

3.Pemerintah dalam hari ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,Kementerian Kesehatan ,Kementerian Agama,Kementerian Sosial dan BKKBN perlu meningkatkan  kualitas kordinasi dan  kualitas program untuk mencegah perkawinan usia anak di Indonesia.

4.PemerintahvDaerah ,Gubernur ,Bupati dan Walikota perlu melahirkan kebijakan dan melaksanakan progaram nyata untuk mencegah perkawinan usia anak,terutama provinsi dan Kab/kota yangvprevalen perkawinan usia anak yang tinggi.


Mengembangkan sistem jaminan gizi dan tumbuh kembang anak stunting atau gagal tumbuh merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia serta ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa.

Oleh karena itu, kita akan menurunkan angka stunting dengan menjamin bahwa setiap anak Indonesia bisa tumbuh kembang dengan baik melalui upaya:

- Mempercepat pemberian jaminan asupan gizi sejak dalam kandungan.

- Memperbaiki pola asuh keluarga.
-  Memperbaiki fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Program prioritas Kemenkes yaitu,  Percepatan penurunan kematian ibu dan kematian bayi,  Perbaikan gizi khususnya stunting, Penurunan prevalensi penyakit menular dan penyakit tidak menular, Diimplementasikan melalui pendekatan keluarga dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) sebagai strategi untuk perubahan perilaku keluarga dan masyarakat khususnya dalam pengenalan diri terhadap risiko penyakit.

Berdasarkan riskesdas 2013-2018: Prevalensi kekurangan gizi turun dari 19,6% menjadi 17,7%. Prevalensi 37,2% menjadi 30,8%. Realisasi anggaran Kemenkes untuk melawan stunting tahun 2018 R 446 miliar (78,47%) dari rencana alokasi Rp 568,4 miliar.

Jokowi-Amin berkomitmen mengurangi gizi buruk pada anak untuk menurunkan prevalensi stunting. Pada periode pertama penurunan stunting dari 37,2% menjadi 30,8% sebenarnya sebuah prestasi.

Dengan pembangunan infrastruktur dasar yang tengah berjalan, pemerintahan Jokowi - JK telah mampu menekan prevalensi stunting hingga 7%.

Prestasi ini juga terjadi di saat banyak pejabat daerah maupun orangtua belum memahami bahaya stunting. Bahkan, efektivitas program melawan stunting ini telah diapresiasi oleh Bank Dunia.

Jika terpilih, kami akan melanjutkan pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan manusia. Salah satu fokusnya untuk memperbaiki gizi dan kesehatan perempuan, ibu, dan anak. Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki gizi warga desa. Misalkan untuk penguatan kapasitas Posyandu serta pembentukan usaha peternakan sapi. Dari usaha ini, warga bisa mendapatkan komoditas daging dan susu. Sebagian daging atau susu bisa dikonsumsi sendiri oleh warga, sementara sisanya bisa dijual ke desa lain atau dibarter dengan bahan pangan lainnya.

Kami juga telah menyiapkan program baru untuk pemberdayaan perempuan. Dalam program ini kami menyiapkan ruang terbuka bagi ibu dan anak, edukasi dan penyuluhan kesehatan dan gizi, peningkatan kompetensi perempuan dan ibu. Seluruh program ini menyasar anak, orangtua (ibu) hingga anak perempuan. Sebab, mereka lah yang kelak menjadi ibu dan merawat anak-anaknya.

Target RPJMN Tahun 2019 prevalensi stunting baduta (usia dibawah 2 tahun) sebesar 28%. Target Kemenkes prevalensi stunting pada kelompok anak berusia di bawah 5 tahun berkurang hingga 40% pada tahun 2025.

Perlindungan, dan Pemenuhan HAM  meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak- anak, dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan. Memperluas cakupan kampung/desa layak anak untuk memastikan pendidikan anak usi.
 
1) Hibah 694 Mobil Perlindungan (Molin) dan Motor Perlindungan (Torlin) Perempuan dan Anak yang disalurkan ke 34 Provinsi dan 213 Kabupaten/Kota selama periode 2016-2018. 2) Peningkatan Kualitas Layanan Bagi Perempuan dan Anak: · Presentase perempuan dan anak korban kekerasan
Prioritas Program Perlindungan Anak Tahun 2019.
 
Peningkatan perlindungan, penegakan, dan pengawasan hukum bagi korban kekerasan. 2) Melanjutkan Hibah MOLIN dan TORLIN. 3) Peningkatan komitmen dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap dini dimulai dari lingkungan yang ramah, yang mendapatkan layanan meningkat 19,7%, dari 69,7% pada 2016 menjadi 89,4% pada 2017.

 Pelayanan Korban Kekerasan:  Unit pelaksanaan teknis daerah PPA telah terbentuk di 12 Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersebar di 390 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) ditingkat Polres sebanyak 2.150 unit. Jumlat Satgas PPPA sebanyak 2.159 orang yang tersebar di 34 Provinsi. Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di 192 Kabupaten/Kota di 32 Provinsi,  179 Komunitas Anti Perdagangan Orang per tahun 2017.

Ruang Perlindungan Anahingga tahun 2018 sudah terbentuk 466 forum anak di seluruh Indonesia untuk membantu tugas pemerintah dalam anak di pedesaan melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Peningkatan perlindungan khusus anak, pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Pemenuhan Hak Sipil Anak. Peningkatan Partisipasi Anak dalam Pembangunan. Peningkatan sarana publik ramah anak.  Pengoptimalan Program Three Ends untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, dan mengakhiri ketidak- adilan akses ekonomi bagi perempuan. Program ini memiliki jangkauan terhadap 125,5 juta perempuan dan 82,9 juta anak di Indonesia.


Melindungi anak dari kekerasan. 87 unit pusat kreativitas dan 719 Puskesmas ramah anak , Pendampingan KemenPPA kepada 10.210 sekolah ramah anak. 389 Kabupaten/Kota layak anak per september 2018.
   
Mengembangkan Reformasi Sistem Kesehatan  JKN-KIS:
 
Berdasarkan riskesdas 2013-2018:  Prevalensi kekurangan gizi turun dari 19,6% menjadi 17,7%. Prevalensi 37,2% menjadi 30,8%. 2) Angka kematian bayi balita turun dari 40 per 1.000 kelahiran pada 2012 menjadi 32 per 1.000 kelahiran pada 2017.

Target RPJMN Tahun 2019 Prevalensi Stunting Baduta (Usia di Bawah 2 Tahun) sebesar 28%. Target prevalensi anak balita kekurangan gizi 17%.  Angka kematian bayi balita per 1.000 kelahiran hidup 24.

Kemenkes akan mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan fokus pelayanannya pada perbaikan kesehatan dan gizi ibu, ibu hamil, dan bayi. Melalui peningkatan jangkauan imunisasi
dasar lengkap pada bayi, peningkatan ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas, serta Menyiapkan 5 jenis tenaga kesehatan di Puskesmas dan 7 dokter spesialis di RSU Kabupaten/Kota kelas C (RS faskes tingkat 2 yang salah satunya memiliki pelayanan kesehatan anak, kebidanan, dan kandungan).

Mengembangkan sejak tahun 2015 hingga sebagai terobosan dalam reformasi sistem Agustus 2018, pemerintah perlindungan anak di pendidikan telah membagikan dana bidang pendidikan.

KIP keseluruhannya sebesar Rp35,7 triliun untuk 27,9 Amin menyiapkan program KIP kuliah sebagai  juta siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di terdahulu. Kini, penerima  diseluruh tanah air manfaat bisa sekolah gratis dari SD, SMP, SMA/SMKA,   hingga Perguruan Tinggi. 

Program ini juga membuka   akses penerima manfaat  untuk berkuliah di institusi pendidikan di luar negeri. Terkait dengan visi misi perlindungan anak juga ada pada visi yang terkait dengan kesetaraan gender dan Pemberdayaan perempuan.

Menguatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Indoensia. Perempuan merupakan kunci keberhasilan negara dalam membumikan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Oleh karena itu, kita harus terus mendorong perempuan Indonesia makin memiliki peran penting dalam ranah keluarga maupun publik. Sebagai Ibu bangsa, perempuan mendidik anak-anak sebagai penerus masa depan bangsa, memperbaiki mentalitas bangsa, menjaga moral keluarga, serta menggerakkan ekonomi keluarga dan masyarakat. Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam politik, pemerintahan, dan pembangunan. Menguatkan perencanaan dan penganggaran responsif gender.

Meningkatkan akses perempuan/ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kesehatan reproduksi, terutama untuk menurunkan angka kematian Ibu. Meningkatkan akses anak-anak perempuan untuk memperoleh pendidikan  Memfasilitasi peran perempuan/ibu dalam penguatan ekonomi keluarga. Memfasilitasi perempuan untuk mengakses teknologi, pembiayaan dan pendampingan inovasi, termasuk untuk merintis usaha dan menjadi wirausahawan. Meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan dan tindakan diskriminatif. Meningkatkan pelibatkan perempuan/ibu dalam menjaga tumbuh kembang anak serta pendidikan karakter dalam keluarga.

Hal ini telah di paparkan dengan presentaseoleh Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI)  dan media  dalam pertemuan beberapa waktu lalu. Juru bicara KPAI,Retno juga menjelaskan program perlindingan anak yang di sampaikan oleh dua pasangan calon Presiden nomor urut  01 Joko Widodo - Amin dan nomor urut 02 Probowo - Sandi memiliki kekuatan yang sama yaitu sama - sama mengkedepankan perlindungan anak di segala bidang.

Reporter: Sulaeman 




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.