News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Safrun: Penyedian Air Bersih Amanat UUD

Safrun: Penyedian Air Bersih Amanat UUD



The Jambi Times, KUALATUNGKAL | Sejak dimulai proyek air bersih pada tahun 2007, masyrakat menitikan harapan yang sangat besar  akan sarana air bersih yang mengalir kerumah - rumah, ratusan miliyar telah digelontorkan Pemda untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang layak untuk masyrakat Tanjab Barat.

Kini proyek air bersih dilanjutkan lagi  Setelah sebelumnya terhenti di tahun 2011-2016.
Tahun 2018  proyek air bersih di lanjutkan kembali.

Terpisah, Kabid Cipta Karya Safrun ketika di konfirmasi menuturkan,  "Kini pemasangan pipa air bersih berproses menuju reserpoer Senyerang".

Kendala kita banyak,  pipa-pipa yang lama banyak yang bocor sehingga memperlambat pekerjaan kita dilapangan karena harus memotong maupun mengganti pipa yang bocor tersebut,  

Proyek air bersih ini dilaksanakan dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan air bersih.
"Sudah sepantasnya Pemerintah daerah serius berupaya melakukan pengelolaan air bersih untuk warga,"ucapnya.

Lebih jauh," Ia mengatakan sehubungan dengan besarnya anggaran yang telah di gelontorkan saya rasa bukan menjadi persoalan, apalagi ini berhubungan dengan penyedian air bersih yang layak untuk masyrakat, kalau bicara untuk kepentingan masyrakat sudah tentu dengan besarnya anggaran yang di serap bukan menjadi persoalan lagi dan dalam penganggarannya ada juga kajian tekhnisnya, 

Selain itu juga sehubungan dengan ketersedian air bersih untuk masyrakat oleh Pemerintah daerah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang  Sumber Daya Air, Pasal 5 yang mengatakan bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif. 

Selanjutnya dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan jika penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada pasal (1) diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah daerah. 

Makna filosofis dari amanah aturan tersebut adalah setiap Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah wajib hukumnya menyediakan kebutuhan air bersih untuk warganya. 

Saat ini hampir disemua Pemerintah daerah memang masih dinilai pasif dalam menghadapi masalah air bersih. 

Terlihat dengan keengganan pemerintah untuk melakukan investasi secara langsung untuk membangun infrastruktur penyediaan dan pengolahan air bersih. 

Dimana air bersih adalah kebutuhan yang mendasar, karenanya dikategorikan sebagai hak asasi manusia.

Sehingga pemerintah bisa disebut gagal apabila tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih bagi rakyatnya, yang  berarti pula kegagalan pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia seutuhnya.
Oleh sebab itulah rakyat berhak menuntut agar negara atau pemerintah menjamin tersedia air bersih yang murah dan berkelanjutan bagi kehidupannya.

"Sehingga kesulitan air bersih layak pakai maupun konsumsi yang selama ini di Impikan dapat terwujud, untuk itu perlu dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan proyek air bersih ini berjalan tanpa hambatan", ucapnya.(a2N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.