News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dewan Pers Menang di PN Jakpus?

Dewan Pers Menang di PN Jakpus?



The Jambi Times, JAKARTA | Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke - 28 antara Persatuan Pewarta Warga Indonesia( PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) sebagai Penggugat dengan tergugat Dewan Pers (DP) memasuki tahap akhir  yakni mendengarkan keputusan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (06/02/2019) kemarin.

Sidang  pada tahap kesimpulan Dewan Pers (DP)  sudah diserahkan ke Majelis Hakum.
Pada 13 Februari 2029  nanti Majelis Hakim akan memberikan keputusan kepada para pihak, Apakah ditolak permohonan pengugat atau di terima permintaan tergugat. Tinggal menunggu tujuh hari lagi
Dari sidang Hari Rabu, 6 February 2019 yang mana Kuasa Hukum PPWI dan SPRI yaitu Dolfie Rompas memberikan keterangan pers nya.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan bahwa persidangan antara  PPWI dan SPI  lawan Dewan Pers sudah pada tahap kesimpulan, jadi kami penggugat sudah menyampaikan kesimpulan dan juga tergugat dari Dewan Pers juga sudah menyampaikan kesimpulan”, jelas Dolfie  mantan seorang wartawan.

Selanjutnya ada 4 point permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PPWI dan SPRI,  yaitu :
1. Pada intinya kesimpulan kami adalah dimana kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima keseluruhan gugatan kami.

2. Kami ingin agar semua Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang kami ajukan.

3. Kami ingin agar Majelis Hakim menyatakan seluruh kebijakan Dewan Pers yang kami gugat itu tidak sah dan tidak dapat diterapkan.

4. Kami meminta juga kepada Majelis Hakim untuk menghukum tergugat untuk membatalkan semua kebijakan yang kami gugat. Dan meminta agar supaya biaya perkara ini dibebankan kepada tergugat.
Mungkin 4 point itu yang menjadi kesimpulan kami untuk kami minta kepada Majelis Hakim untuk diputuskan pada persidangan nanti yang akan datang dan rencananya keputusan sidang itu akan dilakukan  Rabu Minggu depan”, kata Dolfie.

Dolfie juga menjawab pertanyaan dari wartawan ,apa harapanya dalam sidang putusan nanti, “harapan kami Majelis Hakim membuat suatu keputusan yang adil dalam hal ini , apa yang kami minta dalam gugatan kami untuk dapat kiranya dikabulkan oleh Majelis Hakim”, ungkapnya.
Masih menjawab pertanyaan wartawan yang berhubungan dengan langkah berikutnya seandainya apa yang diharapkan tidak terkabulkan,

“Untuk sementara ini, kami tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil, yang sebaik – baiknya tapi apabila putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan harapan kami, maka kedepan sudah pasti kami akan melakukan upaya banding atau upaya hukum lanjutan”, tutup Dolfie Rompas.

Dari sidang yang ke - 29  ini nanti sangat berharap ada keputusan yang adil di negeri ini untuk kemaslahatan bersama. (Wilson/ GHI)

Editor: Zainul Abidin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.