KPAI: Angka Kekerasan Anak Diawal 2019 Tinggi
The Jambi Times, JAKARTA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
di awal 2019 (Januari – 13 Februari) mencatat banyaknya kasus-kasus anak di
bidang pendidikan.
Mulai dari video viral siswa yang merokok dan menantang guru di Gresik,
sekolah di Jakarta yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba, kepala
SD yang melaporkan puluhan siswanya karena diduga merusak fasilitas sekolah,
siswi SD dihukum karena SPP, sampai kasus ditolaknya 14 siswa di Solo karena
diduga menderita HIV.
Bidang pendidikan KPAI menyampaikan data-data pelanggaran hak-hak anak sepanjang
Januari s.d. 14 Februari 2019 yang bersumber dari divisi pengaduan, baik
pengaduan langsung maupun pengaduan online dan kasus yang disampaikan
melalui media social KPAI dan juga diberitakan media massa khusus kasus terkait
bidang pendidikan. Adapun data-data yang dimaksud adalah sebagai berikut
:
Pengaduan bidang Pendidikan Januari – Februari 2019:
1. Anak Korban Kebijakan (Anak dicukur di sekolah)SD di Bumirejo, Jawa
Tengah
2. Anak Korban Kebijakan (Tidak diberikan surat pindah sekolah)SD di
Cibinong, Kabupaten Bogor
3. Anak Korban Kebijakan (Tidak bisa ujian)MA di Padangsidimpuan, Sumatera
Utara
4. Anak Korban Kebijakan (Sekolah dijadikan gudang Narkoba)TK – SMA/SMK di
Kebon Jeruk, Jakarta Barat
5. Anak Korban Kekerasan,Bullying (Anak dituduh mencuri oleh oknum guru)SD
di Cirebon
6. Anak Korban Kekerasan/Bullying (Anak dibully oleh teman-temannya)SMA di
Tangerang Selatan
7. Anak Korban Kekerasan (Bullying) MI di Pamulang, Tangerang Selatan
8. Anak Korban Kekerasan (Bullying)SMA di Cibubur, Kota Bekasi
9. Anak Korban Kekerasan (Bullying)SD di Kabupaten Bogor
10. Anak korban kekerasan seksual, dan kehilangan hak atas pendidikanSMA
di Rembang, Jawa Tengah
11. Anak ABK di duga menjadi korban kekerasan di kelas (dilaporkan SD di
Kota Bekasi, Jawa Barat
12. Anak korban eksploitasi (diminta memperbaiki atap sekolah/genteng),
kemudian matanya kena serpihan dan mengalami luka cukup parahSMP di kabupaten
Tunbesi (NTT)
13. Anak korban kekerasan fisik (push-up)SDIT di Cibinong, kabupaten Bogor
14. Anak korban kekerasan psikisSD di Pamulang, Tangerang Selatan
15. Anak korban kekerasan seksual oleh pelatih EkskulSMA di Jakarta Utara
16. Anak korban kebijakan (tak dapat dokumen surat pindah dan salinan
raport)SD di Tomohon, Sulawesi Utara.
Untuk basis data berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI diperoleh data
bahwa pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh
perundungan, yaitu berupa kekerasan fisik (2 kasus), kekerasan psikis (6 kasus)
dan kekerasan seksuai (2 kasus). Selain itu, anak korban kebijakan juga cukup
tinggi, yaitu 5 kasus.
Ada juga kasus anak di eksploitasi pihak sekolah, yaitu diminta memperbaiki atap
sekolah, dan akibatnya siswa mengalami kecelakaan sehingga matanya kemasukan
serpihan genteng tanah liat dan mengalami kerusakan cukup parah hingga harus
menjalani perawatan medis yang cukup lama.
Pengaduan Melalui Media Sosial KPAI dan Pemberitaan Media Massa. Per
Januari – 14 Februari 2019.
1. Siswa korban kekerasan psikis, karena Kepala SDN melaporkan puluhan
siswanya karena diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sekolahSD di
Bulukumba (Sulawesi Selatan)
2. Siswa pelaku perundungan melalui Video yang viral siswa “merokok di kelas
dan menantang guru” SMP di kabupaten Gresik, Jawa Timur
3 . Siswa pelaku perundungan Video viral 4 siswa dan orangtua menganiaya
petugas kebersihan sekolahSMP di Takalar (Sulsel)
4. Siswa korban kebijakan dan kekerasan psikis: 14 siswa dengan HIV ditolak
orangtua siswa bersekolah di salah satu SDN SD di Kota Solo, Jawa Tengah
5. Puluhan siswi SMP korban kekerasan seksual dari guru olahraganyaSD di
Kota Malang, Jawa Timur
6. Video siswa main kuda-kudaan saat guru sedang mengajar di kelas SMK di
Ngawi, Jawa Timur
7. Siswa korban kekerasan fisik (dalam video tampak siswa ditampar dan
ditendang guru)SMP di Kepualauan Rote, NTT.
8. Tawuran Pelajar di Bandengan Utara terjadi pada kamis, 14 Februari
2019Jakarta Utara
Adapun data yang bersumber dari aplikasi media social KPAI dan pemberitaan
media massa, yaitu : anak korban fisik (1 kasus), anak korban kekerasan psikis
(2 kasus), anak korban kekerasan seksual (1 kasus) dan tawuran pelajar (1
kasus).
Selain anak menjadi korban, KPAI juga mencatat anak menjadi pelaku
perundungan, yaitu :
Kekerasan fisik (2 kasus), kedua kasus ini divideokan dan menjadi viral.
Keduanya berakhir damai dengan difasilitasi pihak kepolisian, yaitu di Gresik
dan di Takalar. Ada juga bentuk kenakalan anak lainnya saat guru mengajar di
kelas, yaitu ada 3 siswa malah bermain kuda-kudaan, peristiwa ini terjadi di
Ngawi, Jawa Timur.
Anak menjadi korban memang jauh lebih banyak daripada anak menjadi pelaku
perundungan di satuan pendidikan.
Wilayah Kejadian Kasus-kasus Pelanggaran Hak Anak di Pendidikan
1. Jawa Tengah Solo, Rembang dan Bumirejo
2. Jawa TimurNgawi, Gresik dan Malang
3Jawa BaratKota Bekasi, Kab. Bogor dan Cirebon
4. BantenTangerang Selatan, Cilegon
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)Kepulauan Rote, Kupang, kab.Tunbesi
6. Sulawesi Selatan Takalar, Bulukumba
7. Sumatera UtaraPadangsidempuan
8. DKI JakartaJakarta Barat, Jakarta Utara
9. Sulawesi Utara Tomohon
Dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, kasus-kasus anak di bidang pendidikan
terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dengan total wilayah sebanyak 9
propinsi dan 20 kabupaten/kota. Dari data tersebut tergambar penyebaran
kasus terjadi di awal tahun 2019 ini.
Kebijakan Pendidikan Secara Nasional.
1. Kebijakan pemerintah pusat terkait Ujian Nasional (UN) bagi
sekolah-sekolah yang terdampak bencana (gempa dan tsunami)Lombok (NTB) dan Palu
(Sulawesi Tengah) .
2. Kebijakan pendidikan kebencanaan dalam upaya mitigasi bencana (kesiap
siagaan menghadapi bencana)Kebijakan Nasional berdasarkan instruksi presiden
dalam rapat terbatas kabinet pada awal Januari 2019.
3. Kebijakan Pengintegrasian NISN ke NIK dalam system PPDB 2019Informasi
yang diperoleh KPAI dari Bengkulu, Lombok, Bima, Medan, dan DKI Jakarta belum
ada sosialisasi ke sekolah-sekolah hingga hari ini
KPAI juga melakukan pengawasan terhadap dua kebijakan pemerintah,
yaitu kebijakan pendidikan kebencanaan dan kebijakan system penerimaan peserta
didik baru (PPDB) yang akan mengintegrasikan NISN ke NIK.
Terkait dengan pendidikan kebencanaan yang diintruksikan Presiden saat rapat
terbatas kabinet di awal Januari 2019, KPAI mendukung dan mengapresiasi
intruksi presiden tersebut, mengingat wilayah Indonesia sangatlah rawan
terhadap bencana. Namun, KPAI belum melihat progress dari intruksi tersebut
dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk, yaitu : Kemdikbud, Kemenag dan
Kemenristikdikti.
Adapun terkait kebijakan system PPDB yang akan mengintegrasikan NISN ke NIK,
KPAI memperoleh informasi bahwa banyak orangtua siswa mencoba menanyakan kepada
pihak sekolah, namun banyak sekolah yang belum paham teknisnya , karena banyak
kepala sekolah mengaku sampai hari ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan
tersebut, baik dari Dinas Pendidikan setempat maupun dari Kemdikbud.
Berkaitan dengan masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan,
baik yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, siswa
terhadap siswa lainnya, orangtua siswa yang menganiaya guru/petugas sekolah,
maka KPAI mendorong Kemdikbud dan Kemenag untuk memperkuat segala daya upaya
dalam percepatan terwujudnya “Program Sekolah Ramah Anak (SRA)” di seluruh
Indonesia. Saat ini jumlah SRA di Indonesia sekitar 11.000 an dari 400 ribu sekolah
dan madrasah.
Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu penerimaan peserta didik baru
(PPDB), KPAI mendorong Kemdikbud untuk segera mensosialisasikan Permendikbud No
51 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB, terutama kebijakan baru terkait
pengintegrasian NISN ke NIK. Sosialisasi berjenjang mendesak segera
dilakukan terhadap Kepala-kepala Dinas Pendidikan, Kepala-kepala Sekolah dan
para orangtua siswa.
Terkait 14 siswa SD yang ditolak bersekolah di sekolah formal di Kota Solo,
KPAI mendesak Dinas Pendidikan Kota Solo untuk memenuhi hak atas pendidikan
ke-14 anak tersebut sesuai keinginan si anak untuk sekolah di sekolah formal.
Anak-anak tersebut dapat tumbuh kembang dengan baik ketika diberikan ksempatan
bersosialisasi, bermain dan berteman dengan siapa saja di
sekolahnya.
(Sulaeman/kpai)