News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Internal  Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Internal  Perubahan Alat Kelengkapan Dewan



The Jambi Times, KUALATUNGKAL | Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST.MM.  Pimpin Rapat Paripurna Internal DPRD dengan agenda Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kab. Tanjung Jabung Barat. 

Hadir pada paripurna internal tersebut Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfa beserta Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Tanjab Barat Agus Sanusi beserta jajarannya,

Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST.MMmenyampaikan berdasarkan peraturan DPRD Tanjab Barat No 2 thn 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 73 Ayat (1 )  "anggota Badan Musyawarah paling banyak setengah dari jumlah Anggota DPRD", pasal 79 ayat (2)  " Jumlah anggota bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi terbanyak", pasal 75 ayat (1) "jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi", serta pasal 83 ayat (1) huruf (b) " Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD yang beranggotakan 35 orang smpai dengan 50 orang berjumlah 5 orang.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kab. Tanjab Barat Nomor 2, 3, 4 dan 5 tahun 2019 tentang Perubahan Alat Kelengkapan Dewan pada Badan Musyawarah,  Komisi-komisi, badan Anggaran dan Badan Kehormatan Dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat yg dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tanjab Barat  Agus Sanusi  tahun 2019 tidak terjadi perubahan. Namun terjadi perpindahan komposisi di Badan Kehormatan dengan bergabungnya Muhammad Yusuf dari Fraksi Restorasi Keadilan, sementara di Badan Anggaran dengan bergabung nya  Assek dari Fraksi Gerindra., di Badan 

Musyawarah bergabung Alamsyah dari Fraksi Gerindra., Selanjutnya Arsil berpindah dari komisi I ke Komisi II., Acara Rapat Paripurna  Internal ini berjalan tertib dan hikmat. 

Reporter: Aaan Dewa

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.