News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pengamat Hukum: Polisi Tidak Boleh Menolak Laporan Masyarakat

Pengamat Hukum: Polisi Tidak Boleh Menolak Laporan Masyarakat

PEKANBARU | Pengamat Hukum dari Universitas Islam Riau (UIR) Yudi Krismen yang memiliki gelar Doktor, Sarjana Hukum dan Master Hukum ini angkat bicara soal laporan masyarakat yang ditolak o leh Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Yudi menjelaskan, Polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat. Salah benarnya tidak laporan itu, Polisi harus membuktikannya terlebih dahulu.

“Polisi harus terima dulu laporan masyarakat. Melanggar atau tidak polisi harus membuktikan laporan tersebut,” kata Yudi, kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis 6 Desember 2018.

Yudi menyebutkan, apabila Polisi tidak menerima laporan masyarakat, berarti sudah melanggar kode etik, “Polisi harus melayani masyarakat. Bukan menolak laporan masyarakat,” terang Yudi.

Lanjutnya, dengan diterimanya laporan itu, polisi menyelidiki persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat dan mencari kebenarannya, “Terbukti tidak terbuktinya, bukan menolak laporan,” tutup Yudi Krismen.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Riau Kordias Pasaribu, yang menanggapi penolakan terhadap laporan masyarakat oleh Polsek Bukit Raya adalah salah satu bentuk ketidak pahaman tugas polisi.

Kordias Pasaribu menuturkan, polisi tidak dibenarkan menolak laporan masyarakat, “Tidak boleh polisi menolak laporan masyarakat. Polisi harus melayani masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Paur Humas Polresta Pekanbaru, Riau, Ipda Budhia, yang enggan memberikan komentar terkait laporan masyarakat yang ditolak oleh  Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Saya tidak dibenarkan memberikan keterangan. Tentunya saya harus lapor dulu kepada pimpinan saya,” kata Budhia kepada wartawan, melalui telepon seluler.

Budhia mengaku, tidak bisa semerta memberikan statement atau pernyataan, “Saya harus konfirmasi dulu sama pimpinan. Saya juga tidak tahu apa persoalannya. Bagaimana saya mau memberikan keterangan,” ucap Budhia.

Seperti diketahui, pengakuan Rosnetty (64) melaporkan dua orang wanita atas perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Bukit Raya.

Namun, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH mengatakan, masalah ini biar ditangani oleh Bhabinkamtibmas, “Masalahnya, biarlah diselesaikan oleh Ketua RW dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya. 

Kontributor: Anhar Rosal

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.