KPK Warning Terkait Fee Proyek
KUALA TUNGKAL | Komisi Pemberantasan Korupsi memberi perhatian khusus terkait penerimaan fee dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Adliansyah Malik Nasution selaku Ketua kordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah KPK ) wilayah dua Sumatra ketika dihubungi The Jambi Times," kembali mengingatkan agar bupati dan Kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)serta Kepala dinas Perumahan dan Permukiman dan sejumlah OPD lain agar tidak menerima dan memints fee dalam setiap pelaksanaan proyek APBD kepada para pengusaha, karena perbuatan ini merupakan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara maupun daerah.
Oleh karena itu, Adliansyah Malik Nasution," Menekankan kepala daerah tidak meminta jatah kepada pengusaha dengan dalih apapun. Sebab, praktik tersebut hanya akan merugikan masyarakat.
"Kami tekankan kepala daerah tidak boleh atur mengatur proyek apa lagi menyuruh seseorang mengatur proyek agar dapat menerima keuntungan pribadi serta golongan dan melakukan penggelembungan harga.
" Praktik ini merupakan sumber masalah dari minta - minta fee proyek, bahkan kepala daerah yang di tangkap KPK adalah terkait fee dalam pelaksanaan proyek," ucapnya."(A2N)