News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tiga Wartawan di Tanjabtim dilaporkan Polisi, PWI: Harap Gunakan UU Pers

Tiga Wartawan di Tanjabtim dilaporkan Polisi, PWI: Harap Gunakan UU Pers

MUARASABAK  | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sangat menyesalkan tiga wartawan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang memberitakan persoalan hak lembur karyawan PT. Indonusa Agro Mulia berujung ke pemeriksaan di Kepolisian. PWI meminta dalam penyelesaian sengketa Pers lebih mengedepankan UU Pers no 40 Tahun 1999.

Seketaris  PWI Jambi, Hery Farmansyah mengatakan, mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam penegakan hukum.

Namun, dalam hal kaitanya terhadap produk Jurnalis harusnya pihak Kepolisian mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Kita sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian, namun dalam hal ini harus dipahami juga bahwa berkaitan dengan karya jurnalis harusnya mengacu pada UU Pers No. 40 tahun 1999," kata Hery Farmansyah (9/11/2018).

Selain UU Pers No. 40 tahun 1999 lanjutnya, Dewan Pers dan Polri ada melakukan MoU terkait penyelesaian sengketa Pers.

Artinya, dalam kasus pemberitaan Pers harusnya diselesaikan secara prosedur terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

"Jadi ini juga merupakan edukasi bagi semuanya dalam hal sengketa pers harus mengacu UU Pers No. 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengn Polri, artinya sengketa pers harus diselesaikan secara prosedur melalui Dewan Pers,"jelasnya.

Ia menambahkan, setiap warga negara berhak menggunakan hak hukumnya namun, sangat disayangkan seharusnya pihak perusahaan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai yang diatur dalam UU Pers.

"Kita menyayangkan seharusnya pihak perusahaan itu menggunakan hak jawabnya atau hak koreksi sesuai yang diatur di UU No. 40 tahun 1999,"ucapnya.

Dalam hal ini, bilamana wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dilakukan secara profesional sesuai kaidah jurnalis PWI siap memberikan pembelaan hukum.

"Jika wartawan sudah melakukan kerja jurnalistik secara prosudural,
PWI bidang pembelaan wartawan akan siap melakukan pembelaan hukum,"tegasnya.

Untuk diketahui, tiga wartawan diantaranya, Jektv, jambidaily.com dan beritajambi.co wilayah liputan di Kabupaten Tanjabtim, Kamis (8/11/2018), diperiksa sebagai saksi UU ITE karena memuat pemberitaan karyawan PT. Indo Nusa menuntut upah lembur yang dibayarkan oleh perusahaan dianggap tidak sesuai.(sin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.