News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Nelson: Masyarakat Ajukan Proposal Potensi Daerah, Pusat Siap Proses

Nelson: Masyarakat Ajukan Proposal Potensi Daerah, Pusat Siap Proses

JAMBI | Rapat koordinasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri dengan mengusung tema yaitu  "Mengali potensi daerah melalui kerja sama dalam negeri dan luar negeri guna meningkatkan  kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah diadakan di ruang utama kantor gubernur lantai II, Selasa 27 November 2018.

Kerjasama ini sudah ada dasar hukumnya seperti Peraturan Pemerintah nomor 28  tahun 2018 tentang pedoman kerja sama  daerah dalam dan luar negeri.

Urusan pemerintah dalam kerjasama ini berdasarkan UU nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sesuai pasal  363 -369, khususnya pasal 363 ayat (1) yang berbunyi: 

"Dalam rangka peningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pertimbangan efesiensi dan efentivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan".
Sedangkan pasal 363 ayat (2) menjelaskan teknik dan regulasi cara pola kerja sama yang dimaksud.

Tiga nara sumber yang hadir, salah satunya Neldon Semanjuntak Kepala pusat fasilitasi kerja sama Sekretariat jenderal kementerian dalam negeri mengatakan.

"Kota dan kabupaten harus tunduk dengan provinsi karena sudah memilki payung hukum sehingga jangan kuatir lagi untuk melakukan kerja sama".

Bagi masyarakat segera ajukan proposal kerjasama untuk potensi daerah masing -  masing namun di ajukan kepemerintah daerah lalu ke pusat". ungkapnya.

" Kabupaten dan kota wajib mengajukan proposal  ke pemerintah provinsi, jika provinsi tidak bersedia maka ajukan ke pusat dan provinsi akan di beri sanksi yaitu akan ditarik kewenangannya".

Sedangkan Ekonomi Indonesia masuk ke dalam group USD  1 T, hal ini patut di apresiasi. 
Sekda yang diwakili oleh Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Agus Sunarya. 

" Isu strategis daerah dan pusat  dengan adanya payung hukum yang jelas ini maka akan terjalin baik dan tidak lagi timpang tindih", katanya.

Kurang lebih lima puluh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari OPD dari masing - masing peserta dari 9 kabupaten, 2 kota di provinsi jambi yang ikut rakor ini.

Kata nara sumber, "Yang hadir ini yang akan mendapatkan tiket ke luar negeri sedangkan peserta yang keluar tidak akan  mendapakan tiket', kata Nelson.

Saat moderator menanyakan kehadiran perwakilan dari masing masing daerah  hanya dua kabupaten yang belum terlihat hadir dalam rakor yang sangat penting ini, daerah tersebut adalah kabupaten Sarolangun dan Merangin.(zai)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.