News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

M. Ali: Masyarakat Aceh Minta Rotasi di Tubuh Lembaga Wali Nanggroe

M. Ali: Masyarakat Aceh Minta Rotasi di Tubuh Lembaga Wali Nanggroe

ACEH  |  Karena semakin banyaknya berita media ini menjadi pusat perhatian masyarakat  di Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan M. Ali yang sempat di wawancarai awak media, Sabtu pada pukul 17.00 wib tentang isu yang sedang berkembang tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Ia menjelaskan ini harus menjadi acuan  bahwa  Lembaga Wali Nanggroe sebagai lambang sejarah Aceh, kita sangat mengharapkan, Lembaga Wali Nanggroe sebagai  kerajaan Aceh melalui Wali Nanggroe yang seyogianya dibentuk  setiap kabupaten kota raja - raja Aceh terdahulu disetiap  tingkat kabupaten dan kota supaya masyarakat Aceh bisa mengingat kembali sejarah Aceh disisi lain pengangkatan Wali Nanggroe di angkat sesuai aturan mainnya bukan karena ada kepentingan sehingga fungsi Wali Nanggroe  tidak ada seperti yang kita harapkan sebelunya.

Acuan nota  kesepahaman MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan sebuah konsensus politik yang berakibat hukum dengan diundangkannya Undang - Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan lahir peraturan perundang -undangan lainnya sesuai amanat dari UUPA.

Proses perjalanan panjang dan berliku yang berdimensi hukum, militer, dan Hak Asasi Manusia (HAM) konflik yang terjadi di Aceh selama kurun waktu 30 tahun merupakan salah satu konflik berdarah yang berlangsung dalam interval waktu yang relatif lama dengan jatuh korban pejuang lebih 30 ribu syuhadah.

Menjadikan MoU Helsinki yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 15 Agustus 2005 silam.
Hal ini disampaikan Oleh M.Ali  pemuda kelahiran Aceh  kepada media," Hal ini tidak hanya menjadi momentum sosial politik penting bagi Aceh dan Indonesia, juga menjadi perjalanan hukum baru bagi masyarakat Aceh dengan ditetapkannya kewenangan dalam bentuk  Otonomi khusus (Otsus) yang bersifat istimewa sesuai UUD 1945 pasal 18A ayat (1) dan pasal B ayat (1). 

Akan tetapi UUPA No.11/2006 masih belum disesuaikan dengan klausul MoU Helsinki dan ini menjadi PR  pemerintah Aceh yang menjalankan roda pemerintahan di Aceh.

Lembaga wali Nanggroe tidak bisa dibubarkan, landasan politisnya adalah butir MoU helsinki, sedangkan landasan hukumnya pasal 96 dalam UU No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Selanjutnya konstitusi NKRI yaitu pasal 18 B, UUD 1945, mengakui dan menghormati daerah - daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam UU, sehingga secara konstitusi dan UU , lembaga Wali Nanggroe legal , jadi bila ada beberapa orang menginginkan lembaga Wali Nanggroe bubar, orang tersebut salah atau gagal pemahaman.

Bukankah konsensus politik tersebut membuat rakyat Aceh memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri dengan aturan perundang - undangan yang telah dimiliki? 

Sudahkah Pemerintah Aceh yang menjalankan seperti yang diamanatkan dalam UUPA No 11/2006?
Sudahkah butir - butir MoU dijalankan implemetasinya dalam peraturan perundangan yang berlaku untuk aceh?

Lembaga Wali Nanggroe selama sepekan ini jadi pemberitaan hangat di Aceh tentang pergantian puncak pimpinan lembaga tersebut atau lebih di kenal dengan Wali Nanggroe yang ditahtai oleh paduka yang mulia Malik Mahmud Alhaytar.

Keberadaan lembaga itu sangat sakral di Aceh sebagai sebuah lembaga yang dilahirkan melalu perjanjian damai MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka
Akhir - akhir ini muncul wacana untuk segera memproses pergantian Wali Nanggro karena masa bakti paduka yang mulia Malik Mahmud Alhaytar akan segera berakhir.

" PYM Malik Mahmud Al-Haytar itu sebagai pimpinan politik dan pejuang GAM selanjutnya menjadi tokoh partai Aceh kemudian diangkat menjadi Wali Nanggroe Aceh ke-9 (dan yang pertama dalam konstitusi negara RI) itu diganti jika beliau (Malik Mahmud Al-Haytar) Ia juga menambahkan kalau sopirnya tidak bagus sopirnya yang didiganti jangan mobinya yang dijual," pungkas M.Ali.

(Sayuti)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.