News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

HMI Minta Bupati Dan Sekda Mundur

HMI Minta Bupati Dan Sekda Mundur

KUALATUNGKAL | Puluhan anggota  Himpunan Mahasiswa Islam cabang Kabupaten Tanjung Jabung Barat berunjukrasa didepan kantor Bupati Tanjab Barat.

Berdasarkan pers telease HMI yang di terima The Jambi Times, selaku kordinator aksi Ahmad Fauzi, ada empat poin pernyataan sikap HMI cabang Tanjab Barat:

Dalam hal ini Safrial selaku bupati secara sengaja meletakan orang-orang yang pernah terlibat tindak pidana di posisi jabatan struktural. 

Mengingat bahwa SKB tiga menteri tentang pelarangan pimpinan daerah meletakan orang - orang  ASN tersebut menduduki posisi yang strategis, kami menilai bahwa Bupati Tanjab Barat telah mengangkangi PP no.11 2017 tentang ASN. 

Dan mempertanyakan kinerja sekda sebagai pejabat utama yang menangani langsung masalah ASN.
Dan bupati seakan memonopoli kekuasaan dengan mengatasnamakan masyrakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Adapun empat poin dalam aksi HMI diantaranya:

1, Mendesak bupati untuk memecat ASN mantan narapidana karena sudah jelas telah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara.

2, Mendesak Bupati Tanjung Jabung Barat Untuk mundur dari jabatan karena telah mengotori Marwah Negeri Tanjung Jabung Barat dengan tetap memposisikan ASN yang pernah terlibat tindak pidana jabatan di posisi strategis. 

3, Mendesak mundur sekda Tanjung Jabung Barat, karena tidak mampu menangani masalah-masalah yang krusial yang berkaitan dengan ASN.

4, Mendesak kejaksaan negeri Tanjung Jabung Barat beserta jajaran untuk mengusut permasalhan ini karena diduga ada unsur korupsi yang dilakukan oleh bupati dalam jual beli jabatan dan berpotensi merugikan negara. 

Inilah point-point yang dituntut HMI cabang Tanjab Barat dalam aksi yang di gelar hari ini, yang disambut sekda Tanjab Barat, Ambo Tuo, tampak juga hadir Kadis BKPSDM, Encep Jarkasih. 

Sekda Tanjab Barat, Ambo Tuo mengatakan terkait ASN yang kena tipikor 17 April suratnya sudah ada ke kami untuk memberhentikan, masih ulur tarik antara pusat dan daerah, saya tidak sebutkan satu persatu tapi secara hukum  ASN yang terlibat tipikor semua sudah di proses ada yang sudah diproses menjalani hukuman dan sudah selesai  menjalani hukuman  belum di berhentikan karna aturan pada waktu itu boleh tidak di berhentikan, lalu ada pegawai ASN yang sudah diberentikan dan melakukan upaya hukum banding melalui PTUN, keputusan pengadilan mengatakan yang bersangkutan dimenangkan PTUN dan surat keputusan pengadilan PTUN  memerintahkan pejabat pembina kepegawaian walikota dan Bupati kebetulan di sini bupati untuk mengangkat kembali dan mengembalikan hak-haknya.

Pemerintah daerah sedang melakukan inventarisasi dan surat dari BKN Palembang sudah kita terima ada 4 orang yang harus segera kita berhentikan proses pemberhentian ini kitakan di bagi waktu sampai 31 Desember Untuk pemberhentian ini, kami masih mengklarifikasi ke pemerintah pusat melalui BKN, apakah putusan PTUN yang memerintahkan bupati  kembali mengangkat ASN ini menjadi lemah dengan surat keputusan bersama ini.

Supaya nanti jangan kita berhentikan, kita di PTUN kita kalah lagi, inikan membuat persoalan hukum prosesnya saat ini jalan bukan tidak jalan soal ASN yang kena tipikor, Insya Allah 31 Desember ada keputusan.

Soal sekda mundur, bupati mundur Itu tidak ada kewenangan bupati, itu ada aturan serta mekanisme  itu hak bapak ibu mengajukan, kalau saya siap-siap saja dengan tugas ini, tapi saya rasa saya beurpaya memaksimalkan tugas saya sebagai sekda sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Soal jual beli jabatan silahkan temukan alat buktinya, silahkan laporkan ke polisian dan kejaksaan," tandasnya. (A2N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.