News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dua Bulan Masa Kampanye, Bawaslu se Riau  Tertibkan 563 APK

Dua Bulan Masa Kampanye, Bawaslu se Riau  Tertibkan 563 APK


PEKANBARU | Badan Pengawas Pemilu Bawaslu se Provinsi Riau telah melakukan penertiban  563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu selama 2 bulan kampanye.

Datanm itu terungkap dalam acara fasikutasi dan kordinasi yang di laksanakan di hotel Mutiara Merdeka Jalan HOS Cokroaminoto Pekanbaru, Jumat (23/18). 

Acara yang dilakasanakan dengan peserta partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPD dapil Riau dan tim kampanye daerah Capres dan Cawapres itu dibuka oleh  Amiruddin Sijaya Koordinator divisi hukum, data dan informasi Bawaslu Provinsi Riau  pada pukul 15.30 WIB.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerangkan bahwa genap dua bulan masa tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Bawaslu mencatat sebanyak empat pelanggaran non - APK oleh  partai politik peserta Pemilu di Provinsi Riau.

Sedangkan 15 Pelanggaran dilakukan APK calon DPD, pelanggaran akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-Riau.

"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali", tutur Rusidi.

Setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa.
Rusidi berharap, agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pepahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu Tahun 2019.

Kontributor: Anhar Rosal

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.