Caleg Golkar Yeri Fanggidae Akan di Periksa Panwascam
ROTE NDAO | Jalannya kampanye pemilihan legislatif (Pileg) baru berjalan satu bulan namun di Kabupaten Rote Ndao sudah tampak sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para calon legislatif (caleg).
Salah satunya seperti yang terjadi di desa Keoen Dusun Nunuoe Rabu (31/10/2018).
Pukul 4 sore sosialisasi terbatas yang di lakukan oleh caleg Aaal partai Golongan karya (Golkar) dapil 2 atas nama Yeri Fanggidae yang di dampingi oleh Wakil bupati Rote Ndao terpilih Periode 2019 -2024 atas nama Stefanus Saek.
Sosialisasi bacaleq pertemuan terbatas itu dilaksanakan di rumah milik Yet Lase yang merupakan anggota Linmas Desa Keoen Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao tanpa mengunakan STTP dan di luar jadwal kampanye Bacaleq tersebut.
Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Tarsis Toumeluk ketika di konfirmasi media ini, sama sekali tak merespon.Sementara itu Ketua Panwascam Pantai Baru Hani Tade.
Ketika dikonfirmasi Minggu (4/10) siang membenarkan hal tersebut, bahkan dijelaskan Hani pada saat itu kami menerima informasi dari masyarakat, secara langsung anggota Panwas desa dan Panwas Kecamatan Pantai Baru atas nama Arten dan Nina Ngulu langsung turun ke lapangan dan mengecek informasi itu.
Dan ternyata memang benar ada sosialisasi caleg dari partai Golkar Yeri Fanggidae didampingi Wakil bupati Stefanus Saek, bahkan pada saat panwas Desa Keoen Arten tiba di rumah tempat sosialisasi, posisi wakil bupati terpilih, Stefanus Saek masih sementara berbicara kemudian panwas desa langsung meminta agar pertemuan tersebut di hentikan dan akhirnya langsung dihentikan namun sudah jam 6 sore juga sedangkan informasi yang kami terima dari masyarakat sekitar, pertemuan sudah di laksanakan sejak pukul 4 sore dan tidak mengunakan STTP.
Atas perbuatan tersebut kami kemudian melaporkan ke Bawaslu Kabupaten berdasarkan rekomendasi dari kabupaten maka besok, Senin (5/10 ) pukul 11 siang kami sudah mengeluarkan surat panggilan guna melakukan klarifikasi terhadap Yeri Fanggidae dan Yet Kase selaku Linmas sekaligus tuan rumah .
Hasil investigasi media pada waktu itu, bacaleq atas nama Yeri Fanggidae diduga telah memaparkan visi dan misi sekaligus kepada para undangan yang hadir saat itu mulai dari RT/RW dan juga TKD dan juga didampingi Wakil bupati terpilih turut hadir dan berbicara.
Untuk diketahui apabila terbukti berkampanye diluar jadwal dan tanpa STTP maka caleq tersebut melanggar pasal 269 Juncto pasal 82 Undang-Undang nomor 10 tahun tahun 2008 tentang Pemilu.
Selain itu juga melanggar Undang Undang No. 7 tahun 2017 pasal 280 Ayat 2 .
( Dance henukh )