Demo Bawaslu Masa Aksi AHM - Rivai Ricuh
TERNATE | Masa aksi calon gubernur AHM Rivai meminta kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk menangani pelanggaran money politik pada Pemungutan Suara Ulang (PSU ) 17 Oktober lalu.
Hastomo Bakir Tawary dalam orasinya Selasa (23/10/2018 ) didepan kantor Bawaslu Provinsi Malut menyampaikan
sejauh mana sikap Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang terbukti secara sah ada terjadi pelangaran pemilu.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi untuk selanjutnya memberikan sanksi berupa sanksi diskualifukasi kepada salah satu pasangan calon gubernur Maluku Utara yang dianggap telah melalukan money politik di saat PSU sedang berlangsung.
"Ayo Bawaslu dan KPU tegakkan keadilan pemilu"ucap hastomo.
Ia meminta kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk merekomendasikan
pembatalan hasil Pengumutan' Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di sejumlah TPS dl Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat.
pembatalan hasil Pengumutan' Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di sejumlah TPS dl Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat.
Karena tidak sesuai dengan amar putusan MK yang hanya memerintahkan pelaksanaan Pengumutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
Dia juga berharap memproses pelanggaran pemilu berupa money politik yang diduga kuat dilakukan oleh calon gubernur nomor urut 3 yaitu KH.Abdu| Gani Kasuba dengan keputusan berupa mendeskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, AGK-YA.
Di tempat terpisah, Amrin Muksin mengenai pelanggaran ada mekanismenya, tetapi harus ada prosedur hukum yang dilalui, maka berikan itu kepada kami yaitu sentral penegak hukum gamkumdu jadi biarkan kami menangani ini dengan baik,kata Amri.
Dia juga menyampaikan memberikan kewenangan kepada kami dalam waktu dekat kami ada proses pelanggaran pemilu, sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku
Bawaslu juga akan melaporkan seluruh pelanggaran dan temuan, sesuai perintah MK dan memerintahkan kepada semua pihak utnuk melaporkan seluruh hasil PSU, karena ini masih ranah sidang di MK, belum ada yang menang dan belum ada kalah.
"Jadi kami akan serahkan semua laporan ini ke MK, karena kami hanya diberikan waktu 7 hari , jadi kalau demo terus kami tidak bisa buat laporan".
Maka biarkan MK memutuskan perkara ini sesuai dengan aturan dan perundang - undangan yang berlaku,cetusnya. (ary)