News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Temuan BPK, Pemda Ronte Ndao Langgar Aturan

Temuan BPK, Pemda Ronte Ndao Langgar Aturan


                                                                           

ROTE NDAO | Masyarakat Kabupaten Rote Ndao kini mempertanyakan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia tentang hasil pemeriksaan atas ketidakpatuhan Pemerintah Rote Ndao terhadap perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2017
dengan nomor surat: 139a/S/XIX.KUP/06/2018 pada  8 Juni 2018.

Telah terjadi indikasi kerugian daerah, realisasi belanja sebesar Rp 52.177.176.977,00 dan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2017 sebesar Rp500.000.000,00.

Pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos senilai Rp5.720.645.000,00 belum dapat digunakan sebagai alat pengendalian dan pengawasan serta efektivitas penggunaannya informasi tentang pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2017 se Kabupaten Rote Ndao belum dapat diketahui.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp41.814.220,53.

Terdapat 24 desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2017 Pada tahun anggaran 2017 ,

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao merealisasikan yransfer bantuan keuangan ke Desa , diantaranya Dana Desa (DD) transfer APBN sebesar Rp 66.765.336.000,00 dan alokasi Anggaran Dana Desa ( ADD) sebesar Rp 45.367.542.700,00.

Dana transfer tersebut diperuntukan bagi 82 Desa se Kabupaten Rote Ndao yang akan di catat dalam APBDesa sebagai realisasi pendapatan desa.

Penerima dana hiba dan bansos belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp5.720.645.000,00 dan 24 Desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2017.

Terdapat kelebihan  pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawi yang telah pensiun sebesar Rp155.196.878,00 .

Masih terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada sebelas OPD dengan sebesar nilai Rp 113.581.692,00.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas maka waktu yang diberikan adalah 60 hari sejak Juni 2018.
Rakyat Rote Ndao membutuhkan kejelasan masalah ini karena keuangan daerah harus dikelola secara profesional dan transparan.

Harapan rakyat Rote Ndao kedepan jangan lagi terjadi karena menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Dance henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.