News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polres Tanjung Priok Tanggap Penguna Narkoba

Polres Tanjung Priok Tanggap Penguna Narkoba

JAKARTA | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dilokasi yang berbeda, Jumat, (26/10/2018).

“Telah diamankan dua orang terduga pelaku, yakni AM als Otoy (39) dan AP (22) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasat Narkoba, AKP Alrasyidin Fajri.

AKP Alrasyidin Fajri juga menjelaskan bahwa Kamis, (25/10/2018) sekitar pukul 22.24 WIB, Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Narkoba dan Unit I Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpinan Ipda Leo Licyano, SH telah melakukan penangkapan penyalahgunaan Narkoba, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan AM (39) berdasarkan informasi masyarakat yang tidak berkenan diketahui identitasnya bahwa ada seorang Bandar Sabu yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu di Jl Akses Marunda. Kemudian Tim melakukan observasi dan melihat tersangka AM (39) hendak menjual sabu ke seorang laki-laki, saat ditangkap AM dan kawannya berusaha melarikan diri namun AM berhasil ditangkap walau kawannya (calon pembeli) kabur menggunakan motornya.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket plastik bening isi kristal putih digenggaman tangan kirinya.

Selanjutnya dari hasil pengembangan Pada hari Jumat, (26/10/2018) sekira pukul 00.40 WIB, Tim juga mendapatkan informasi dari tersangka AM als Otoy (39) (yang sudah tertangkap terlebih dahulu) bahwa dia membeli/mendapatkan sabu dari seorang Bandar bernama AP (22) yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu di Jl Marunda Makmur, Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka AM (39) Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1 paket plastik bening isi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 G yang diduga narkotika jenis sabu, dan dari tangan tersangka AP (22) Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket plastik bening isi kristal putih diduga sabu seberat 0,44 G.

Terhadap Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.