News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polda Malut Bersama Siswa SMKN 1 Gelar "Temu Netizen"

Polda Malut Bersama Siswa SMKN 1 Gelar "Temu Netizen"

TERNATE  | Ada yang spesial dari gelaran temu netizen Polda Malut bersama siswa-siswi SMKN 1 di aula SMKN 1 Kota Ternate.

Temu netizen yang diikuti oleh lebih kurang 60 siswa-siswi kelas XI dan kelas XII ini juga didampingi Kepala SMKN 1 Kota Ternate, Bahrudin Marsaoly, Waka SMKN 1 Kota Ternate, Radjak Hi.Nur dan wali kelas Rahayu Radjab, kata humas Polda Malut, Hendri Badar kepada sejumlah awak media Jum'at ( 19/10/2018 ).

Ia menambahkan Kaur penum bidang humas Polda Maluku Utara, AKP Hefrizon yang didampingi oleh duta humas Polda Malut, Fitra Ningsih dan Ardian Idhan ini memberikan materi tentang "Bijak Menggunakan Sosial Media".

Peran teknologi semakin berkembang di zaman sekarang, termasuk sosial media yang semakin canggih di tengah kehidupan masyarakat. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa peran sosial media saat ini mempunyai dampak positif yang banyak membantu seseorang dalam berkomunikasi ataupun bersosialisasi, keterbukaan informasi, mendapatkan ide baru dan bahkan bisa dijadikan sarana untuk berdiskusi. 

Tetapi ternyata media sosial ini juga bisa membawa dampak negatif atau dampak yang tidak baik apabila disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar.

Sedangkan dampak negatif dari sosial media bisa menjadikan seseorang ketergantungan, kejahatan siber, mengurangi sifat sosial manusia, kecanduan pornografi dan bahkan bisa mempengaruhi nilai-nilai budaya yang ada. 

"Menyikapi dampak negatif yang bisa ditimbulkan dengan adanya sosial media ini, khususnya dikalangan pelajar maka bidang humas Polda Maluku Utara mengadakan sosialisasi,"kata Hendri.

Perkembangan media sosial yang salah adalah menjadikan sosial media sebagai tempat untuk menyebarkan hoax. 

Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca dan pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat berita itu tahu bahwa berita tersebut palsu. 

Tujuan Berita hoax tersebut hanya sekedar iseng atau lelucon, kadang pembuat hoax mengirim berita bohong kepada orang dekatnya tanpa niat untuk menyebarkan ke masyarakat luas, namun sebagian penerima tidak menerimanya sehingga berita hoax tersebut tersebar luas. 

Pembuat berita hoax biasanya mencoba segala cara, seperti contoh menghubungkan informasi tersebut dengan sumber resmi, padahal tidak ada sumber yang pasti.

Ada beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan untuk melawan berita hoax yang beredar di masyarakat yang dikenal dengan istilah 4 c yaitu cari, cermati, cepat dan cek. 

Cari perbandingan berita pada sumber yang dapat dipercaya atau sumber yang sudah mengeluarkan klarifikasi. 

Cermati kesinambungan judul dengan isi berita, apakah penggunaan bahasanya etis atau tidak.
Cek sumber berita, tanggal berita dan cek keaslian foto. Dan yang terakhir adalah.

Cepat beritahu fakta-fakta kepada keluarga dan teman bahwa berita tersebut adalah berita hoax atau bohong.

Kegiatan sosialisasi penggunaan sosial media secara bijak kepada siswa dan siswi SMK Negeri 1 Kota Ternate ini berlangsung seru. 

Hal ini ditandai dengan antusiasnya peserta untuk menyimak dan bertanya kepada duta humas Polda Maluku Utara.

Dalam kegiatan ini juga hadir beberapa personil bidang humas Polda Maluku Utara yang merupakan alumni SMKN 1 Kota Ternate yaitu Bripda Mandala Putra dan Bripda Jumardani Sahupala. 

Dengan kegiatan ini, diharapkan generasi millenial Indonesia dapat lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media maupun internet.

Untuk diketahui bahwa peraturan yang mengatur mengenai kabar berita bohong tercantum dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah ) (ary)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.