News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ketua Majelis Perintahkan Pengugat 2 Lapor Polisi

Ketua Majelis Perintahkan Pengugat 2 Lapor Polisi

KUPANG  | Sidang kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP di KPU NTT, Kamis (25/10/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kodek etik penyelenggara pemilu di Kupang, Kamis (25/10/2018).

Kedua lembaga penyelenggara ini diadukan oleh Endang Sidin selaku masyarakat Rote Ndao,tanpa kuasa hukum, dan Paket Lontar Alfredo Silvawan Mesah yang di kuasakan kepada Paulus Henuk  sebagai penggugat  dengan materi aduan terkait proses persyaratan penetapan calon bupati Rote  dugaan adanya ijazah palsu serta sejumlah pelanggaran lainya akibat dari pihak penyelenggara serta pengawas yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas pasca saat proses pemilukada  meloloskan verifikasi berkas calon yang di duga tidak lengkap.

Sidang yang di gelar di aula KPU provinsi itu di pimpin oleh ketua majelis dari DKPP Pusat Harjono di dampingi para majelis masing masing Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, jubir KPU Provinsi Yosafat Koli, serta satu orang majelis dari unsur Akademik Unkris Kupang.

Sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu pada sesi awal Ketua majelis Haryono beserta para majelis mempertanyakan keabsahan serta alasan para tergugat 1, 2 dan 3  mengakomodir sejumlah persyaratan milik para paslon bupati yang sebelumya sudah di sangah oleh pengugat 2 (Endang Sidin) melalui lembaga PRRN maupun Lembaga Monitoring mulai dari ijasah SMEA sampai pada ijazah S1 diduga kuat tidak lengkap serta menyalahi aturan seperti Ijasah milik calon bupati paket lentera PHB.

Pasalnya dalam surat yang di sampaikan kemedikbud tertera jelas bahwa ijasah tersebut tidak bisa di pergunakan untuk keperluan kenaikan pangkat dan jabatan karier, serta hal lainya sebab  tak memiliki civil Efeck, begitupun dengan ijazah SMEA milik PHP yang tidak pernah di buktikan dengan ijasah asli.

Pertanyaan bertubi tubi di tujukan oleh Ketua majelis Haryono maupun majelis lainya tetapi para tergugat bahkan tak mampu menguraikan arti tulisan dari kemendikbud sedangkan untuk ijazah SMEA milik PHB para tergugat hanya mengatakan bahwa hanya meminta legalesir basah namun tidak meminta ijazah asli, sedangkan untuk paket lontar terkait ijazah S1 dan S2 para tergugat 1, 2, 3, 6 dan 7  mengakui memangil dan meminta klarifikasi dari saudara BTF dan akhirbya BTF menarik ijasah tersebut dan hanya mengunakan surat keterangan SMA dari lembaga studi di luar negeri yang sudah di sahkan, bahkan para tergugat sempat memungkiri telah menerima surat sangahan dari kedua lembaga tersebut .

Atas jawaban para tergugat Ketua majelis Haryono memerintahkan pengugat 2 Endang Sidin melaporkan  kepihak kepolisian terkait kepemilikan ijazah PHB.

Sementara itu para tergugat 6 dan 7, Tarsis Toumeluk dan Sasan Selolong tidak dapat membuktikan bahwa telah menangani  laporan pengugat 2, para termohon mengakui kalau pada saat akan memeriksa para saksi namun terkendala masa yang melakukan aksi demonstrasi saat itu, fakta sidang lainya para tergugat 6 dan 7 sempat tidak mengakui undangan yang di keluarkan untuk memeriksa para saksi namun ketika di minta Ketua majelis untuk pengugat menunjukan bukti di hadapan majelis barulah tergugat 6 Tarsis Toumeluk mengakui bahwa benar itu adalah surat undangan yang di keluarkan dan ditandatagani olehnya.

Sebelum sidang berakhir, penerima kuasa paket lontar, Paulus Henukh  memperingatkan salah satu majelis dari akademik.

Pertanyaan saya kepada para tergugat dalam hal ini para tergugat 1, 2, 3 Komisioner KPU mengapa majelis yang menjawab dan ini sangat bertentangan dengan etika maka kami akan melaporkan ke dewan kehormatan DKPP sebab ini telah melangar kode etik persidangan tegas Paulus.

Mendengar pernyataan tersebut, ketua majelis hakim secara spontan mengetok palu pertanda sidang di tutup namun sebelumbya ketua majelis  meminta agar para pengugat 1 dan 2 untuk menyampaikan seluruh fakta tangapan persidang dan bukti kepada pihak DKPP.

( Dance henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.