News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Peltu Layangkan Dua SK Untuk Mantan Kadis Koperasi dan UKM

Peltu Layangkan Dua SK Untuk Mantan Kadis Koperasi dan UKM

JAMBI | Polemik yang terjadi antara Harmen Rusdi selaku mantan Kepala dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi yang diberhentikan langsung oleh Peltu Gubernur, Fachrori Umar akibat perbuatan pelanggaran yang di lakukan oleh mantan Kadis Koperasi dan UKM tersebut.

Pasca terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.

Dengan diberhentikanya sebagai kadis, Harmen Rusdi melakukan perlawanan dengan melaporkanya SK Gubernur Jambi soal pemberhentian dirinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KADN) dan  juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Banyak yang bertanya soal kisruh SK pemberhentianya yang tidak sesuai prosedur dan aturan sehingga Sekda, M.Dianto mengakui bahwa pemberhentian Harmen Rusdi tidak sesuai mekanisme yang ada.

Dengan adanya bukti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara ((KASN) kepihak Pemprov dan Harmen Rusdi  atas Keputusan Gubernur Jambi berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dengan surat nomor : 2286/KASN/10/2018, tanggal 12 Oktober 2018 maka perlu meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi Nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Peltu Gubernur Provinsi Jambi telah memutuskan dan menetapkan untuk mencabut Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang perberhentian pegawai negeri sipil dari pejabat tinggi pratama Kepala dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi.

Simpang siurnya tanggapan nitizen di media sosial soal kisruh mantan Kepala dinas Koperasi dan UKM dengan Peltu Gubernur, Fachrori Umar terus bergulir sehingga Peltu Gubernur Provinsi Jambi kembali mengeluarkan resume melalui Kepala biro humas dan protokoler, Johansyah yang disherenya melalui WhatsApp humas dan pers milik akun humas gubernur, Kamis (25/10) dan telah  menerbitkanya Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1099/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1100/KEP.GUB/BKD-3.2/2018.

Alasan Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan dua SK tersebut dikarenakan terdapat prosedur yang kurang lengkap dalam proses pemberhentian saudara.

Harmen Rusdi dari jabatan Kepala dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
maka Pemerintah Provinsi Jambi melakukan perbaikan serta meninjau kembali Surat Keputusan tersebut.

Sebelumnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor  1099/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tentang pencabutan keputusan Gubernur Jambi 

Nomor: 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi pada 24 Oktober 2018. 

Selanjutnya, Peltu Gubernur, Fachrori Umar kembali menerbitkan keputusan baru untuk melengkapi prosedur yang tertinggal dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 

1100/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi pada 24 Oktober 2018. 

Namun dengan diterbitnya dua keputusan diatas, tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil
dari jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Provinsi Jambi pada 23 Juli 2018, karena keputusan tersebut tetap berlaku sampai dengan dibatalkan yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan baru.

Pada dasarnya, pihak Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini, Peltu Gubernur Provinsi Jambi, Fachrori Umar mengapresiasi langkah saudara Harmen Rusdi untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), alasanya bahwa negara kita ini adalah negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum.(zai)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.