News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dua Tersangka PLTS Dodaek ditanguhkan Penahanannya

Dua Tersangka PLTS Dodaek ditanguhkan Penahanannya


ROTE NDAO | Kejaksaan Negeri Ba’a mendapat penyerahan tahap II perkara atas nama Daniel Zacharias, selaku PPK dan atas nama Johanis Mesah sebagai kontraktor pelaksana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Demikian diungkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ba’a yang baru Edy Hartoyo, Selasa, 2 Oktober 2018 kepada wartawan diruang kerjanya.

Dikatakan Edi, Pihaknya dapat pelimpahan dari kejari NTT yang mana perkara ini ditangani oleh penyidik polda NTT, selama penanganan perkara oleh penyidik polda NTT terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan  sejak  12 Maret 2018- 7 Juli 2018, sejak 8 Juli 2018 penyidik tidak melakukan penahanan dan baru dilakukan tahap II saat ini, 2 Oktober 2018.

Selama penyidik melakukan penyidikan  terhadap dua tersangka, kedua TSK baru menitipkan kepada kami uang yang telah dihitung tadi oleh BRI unit Ba’a  sebesar Rp169.500, uang tersebut sebagai jaminan  kepada kejaksanan negeri Ba’a, uang tersebut dititip di rekening Kejati NTT. 

Lebih lanjut kata Edy, uang itu sebagai jaminan  bersama tim penuntut umum untuk tidak melakukan penahanan  dengan jaminan uang tersebut dan jaminan keluarga para tersangka. 

Oleh karena itu, dari permohonan tersebut  berdasarkan tim penuntut umum  baik anggotanya dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Kejaksaan Tinggi NTT.

Kedua tersangka bersikap kooperatif tahap II, tahap I kita belum menyerahkan keuangan negara yang terjadi  jadi kami mediasi sehingga yang bersangkutan menitipkan jaminan untuk pengembalian kerugian negara  dan itu adalah seluruhnya, hasil dari perhitungan terakhir oleh  tim penyidik  Rp169.500 , yang awalnya ada beberapa perhitungan -perhitungan yang terjadi  dari Rp800 Juta sampai Rp600 juta dan penjelasan tim peneliti berkas dan ternyata dihitung lengkap Rp169.500 dan terhadap dua tersangka.

“Jadi kewenangan kami sebagai penuntut umum adalah dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor di Kupang.

Jadi kewenangan kami hanya sampai pelimpahan, apakah pengadilan dilanjutkan atau tidak itu kewenangan pengadilan. 

Tapi kami menyetujui untuk tidak melakukan penanganan karena tersangka  telah menyerahkan semua kerugian Negara.

Deri Frangklin, jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan kerugian negara yang ditemukan oleh tim BPKP tidak serta merta kami tidak jadikan patokan dalam tahapan, jika BPK dianulir atau pertimbagan lain dari hakim.

Laporan Dance henukh.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.