Dua Tersangka PLTS Dodaek ditanguhkan Penahanannya
ROTE NDAO | Kejaksaan Negeri Ba’a mendapat penyerahan tahap II perkara atas nama Daniel Zacharias, selaku PPK dan atas nama Johanis Mesah sebagai kontraktor pelaksana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Demikian diungkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ba’a yang baru Edy Hartoyo, Selasa, 2 Oktober 2018 kepada wartawan diruang kerjanya.
Dikatakan Edi, Pihaknya dapat pelimpahan dari kejari NTT yang mana perkara ini ditangani oleh penyidik polda NTT, selama penanganan perkara oleh penyidik polda NTT terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan sejak 12 Maret 2018- 7 Juli 2018, sejak 8 Juli 2018 penyidik tidak melakukan penahanan dan baru dilakukan tahap II saat ini, 2 Oktober 2018.
Selama penyidik melakukan penyidikan terhadap dua tersangka, kedua TSK baru menitipkan kepada kami uang yang telah dihitung tadi oleh BRI unit Ba’a sebesar Rp169.500, uang tersebut sebagai jaminan kepada kejaksanan negeri Ba’a, uang tersebut dititip di rekening Kejati NTT.
Lebih lanjut kata Edy, uang itu sebagai jaminan bersama tim penuntut umum untuk tidak melakukan penahanan dengan jaminan uang tersebut dan jaminan keluarga para tersangka.
Oleh karena itu, dari permohonan tersebut berdasarkan tim penuntut umum baik anggotanya dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Kedua tersangka bersikap kooperatif tahap II, tahap I kita belum menyerahkan keuangan negara yang terjadi jadi kami mediasi sehingga yang bersangkutan menitipkan jaminan untuk pengembalian kerugian negara dan itu adalah seluruhnya, hasil dari perhitungan terakhir oleh tim penyidik Rp169.500 , yang awalnya ada beberapa perhitungan -perhitungan yang terjadi dari Rp800 Juta sampai Rp600 juta dan penjelasan tim peneliti berkas dan ternyata dihitung lengkap Rp169.500 dan terhadap dua tersangka.
“Jadi kewenangan kami sebagai penuntut umum adalah dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor di Kupang.
Jadi kewenangan kami hanya sampai pelimpahan, apakah pengadilan dilanjutkan atau tidak itu kewenangan pengadilan.
Tapi kami menyetujui untuk tidak melakukan penanganan karena tersangka telah menyerahkan semua kerugian Negara.
Deri Frangklin, jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan kerugian negara yang ditemukan oleh tim BPKP tidak serta merta kami tidak jadikan patokan dalam tahapan, jika BPK dianulir atau pertimbagan lain dari hakim.
Laporan Dance henukh.